• Disclaimer
  • Redaksi/Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 6, 2022
Situs Berita Online News Corner
  • Login
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • News
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Seremoni
  • Hukum
  • Politik
  • Suara Rakyat
  • Lifestyle
Home HUKUM

Mantan Bupati Pakpak Bharat Dituntut 8 Tahun Penjara

by REDAKSI
Juli 5, 2019
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

Mantan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan. Remigo dinyatakan terlibat kasus suap Rp1,6 miliar oleh sejumlah kontraktor dalam Proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penetaan Ruang (PUPR) di Kabupaten Pakpak Barat tahun 2008.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Nur Azis dalam nota tuntutannya menyatakan, Remigo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Remigo Yolanda Berutu dengan pidana penjara selama 8 tahun tahun dan pidana sebesar Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan,” ucap Nur Azis di hadapan Ketua Majelis Hakim Abdul Azis, di ruang utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/7)

Tuntutan diberikan JPU karena Remigo melanggar Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Saat persidangan, penuntut umum KPK juga menjelaskan hal yang memberatkan Remigo, yakni tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, Remigo dinilai kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

“Terdakwa juga belum mengembalikan hasil tindak pidana yang telah dinikmatinya, sementara yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan,” kata M Nur Aziz.

Selain pidana pokok, Remigo juga dituntut membayar uang pengganti kepada pemerintahan Kabupaten Phakpak Bharat sebesar Rp1,230 miliar. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti setelah satu bulan putusan pengadilan, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti. Namun apabila tidak tercukupi juga, maka terdakwa harus menggantinya dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Tak sampai di situ, JPU KPK juga menuntut agar hak politik Remigo dicabut selam 4 tahun.

“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Remigo Yolando Berutu berupa pencabutan hak untuk dipilih atau memilih selama 4 tahun setelah terdakwa menjalani pidana pokok,” jelas Nur.

Usai sidang, Remigo enggan berkomentar atas tuntutan KPK. Dia buru-buru keluar dari ruang sidang untuk menghindari pertanyaan wartawan.

Dituntut Berbeda

Selain Remigo, Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembering selaku kontraktor, juga menjalani sidang tuntutan terpisah. Berbeda dengan Remigo, penuntut umum KPK, M Nur Azis menuntut David Anderson dengan pidana selama 6 tahun denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Hendriko, dituntut selama 4 tahun denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. “Keduanya tidak dikenakan uang pengganti, karna sudah mengembalikan kepada negara,” tandas Nur Azis.

Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan, dugaan pemberian hadiah atau mahar sebesar Rp1,6 Milyar itu bermula pada Juni 2018, dimana Remigo mengajukan daftar 3 proyek pekerjaan yang pemenangnya sudah dia tentukan kepada David, yang saat itu menjabat sebagai PLT Kadis PUPR. Dari tiga proyek tersebutlah diduga Remigo menerima suap.

Setelah menerima daftar proyek dimaksud, David menyampaikan kepada masing-masing calon pemenang agar memberikan uang sebesar 25 persen dari nilai proyek anggaran yang akan diberikan kepada terdakwa, dimana para rekanan menyanggupinya. Alhasil, dari ketiga realisasi proyek itu, Remigo diduga menerima uang sejumlah Rp1,6 miliar.

Remigo dan lima tersangka lainnya, terjaring Operasi Tangkat Tangan (OTT) di dua lokasi yang berbeda yakni Medan dan Jakarta pada 17-18 November 2018 lalu. Remigo ditangkap di kediaman di Kota Medan saat bersama Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson. Saat diciduk keduanya diduga baru saja melakukan transaksi penyerahan uang sebesar Rp150 juta yang dibungkus dalam tas kertas.

Pada keesokan harinya KPK melakukan pengembangan kasus suap itu yakni dengan menahan empat tersangka lainnnya diantaranya, pegawai swasta Hendriko Sembiring dan Reza Pahlevi, Ajudan Bupati Kabupaten Pakpak Bharat Jufri Mark Bonardo Simanjuntak, dan pegawai honorer Dinas PU Kabupaten Pakpak Bharat Syekhani.

Share8SendShareTweet

Related Posts

Dicurigai Selingkuh, Wahyuni Sirait Dianiaya Suami di ATM BRI

September 24, 2021

Alvindo Silalahi Diciduk Saat Isap Ganja di Bawah Tower

September 11, 2021

Jelang Lebaran, Curi Sepatu dari Kantin SMP Negeri 3, HSL dan 3 Remaja Diringkus

Mei 6, 2021

Ditangkap di Gang Sewu, Warga Timbang Galung ini Berlebaran di Penjara

Mei 3, 2021

Beli HP Hasil Jambret, Seorang Remaja Diringkus Polisi

Mei 2, 2021

Enam Terduga Pelaku Ilegal Logging Diciduk

Mei 2, 2021

Eks Napi Edarkan Sabu di Pancuran Kerambil Sibolga

Mei 2, 2021

Tersangkut Kasus Narkoba, Roi Diciduk dari Jalan Jawa

April 30, 2021

Pasangan Suami Istri di Tomuan Ditangkap Pesta Sabu Bersama Pria Lain di  Rumahnya 

April 29, 2021

Anak Siantar Ditangkap Curi Sepedamotor di Panei Tongah

April 25, 2021

Discussion about this post

TERBARU

Oknum Polisi Akui Pukul Istri Tapi Masih Sayang

Juli 5, 2022

...

Plt Wali Kota Pematangsiantar Sampaikan Nota Jawaban atas Pemandangan Fraksi DPRD

Juli 5, 2022

...

Polres Taput Laksanakan Upacara Virtual HUT Bhayangkara Ke -76

Juli 5, 2022

...

Sunny Boru Sinaga, Istri Polisi Laporkan Kasus KDRT dan Mencari Keadilan di Media Sosial

Juli 5, 2022

...

Asisten III Mewakili Plt Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Rapat Paripurna VI DPRD dengan Agenda Pemandangan Umum 7 Fraksi

Juli 5, 2022

...

Selamat HUT ke-100 Perguruan Tamansiswa

Juli 5, 2022

...

Dua Pencuri Masuk dari Jendela, Gondol Laptop dan Hp

Juli 5, 2022

...

18 Personil Polres Pematangsiantar Terima Piagam Penghargaan

Juli 5, 2022

...

Trending

  • Oknum Polisi Akui Pukul Istri Tapi Masih Sayang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sunny Boru Sinaga, Istri Polisi Laporkan Kasus KDRT dan Mencari Keadilan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Hari Dicari, Bocah yang Dilemparkan Ibunya ke Sungai Ditemukan di Tumpukan Sampah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Mall di GOR Siantar Abaikan Keberadaan Kantor KNPI Siantar, Pemuda akan Bergerak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pencuri Masuk dari Jendela, Gondol Laptop dan Hp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan TKW Hongkong Buka Investasi Bodong, Dua Ratus Miliar Telah Masuk Rekeningnya dari Ribuan Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
close
  • Disclaimer
  • Redaksi/Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

© 2017-2021 News Corner ID - Designed by: Bang Ze

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer

© 2017-2021 News Corner ID - Designed by: Bang Ze

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In