IDNewsCorner – Entah apa yang merasuki fikiran Antonius Batee (53) warga Dusun II Aek Lobu, Desa Danau Pandan, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah ini. Dengan sebilah pisau pemotong nilam iatega menggorok leher putinya di dalam kamar. Namun aksi kejahatan itu harus ditebusnya dibalik jeruji besi.
Setelah menempuh perjalanan sekitar lima jam dari TKP, polisi berhasil mengamankan pelaku ke Mapolsek Pinangsori pada Jumat (29/9) dini hari sekitar pukul 1.00 WIB. Antonius pun langsung diperiksa dan dimintai keterangannya oleh penyidik.
Peristiwa keji ini terjadi beberapa bulan yang lalu di dalam sebuah rumah yang terletak di sebuah desa di puncak pebukitan Danau Pandan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Pada hari Senin tepatnya tanggal 17 April 2017 lalu sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu Safrida Batee (22) baru saja pulang jalan-jalan bersama adiknya Rintah Batee (14 ). Lelah dalam perjalanan Safrida pun istirahat di kamar tidurnya.
Saat itu ayahnya Antonius menanyakan kepada Safrida dari mana mereka. Pertanyaan itu masih sempat dijawab korban bahwa mereka baru saja pulang jalan-jalan. Namun tak lama Antonius kembali memanggil anaknya tersebut dan mengajaknya untuk memetik daun nilam ke kebun.
Namun Safrida yang mungkin lelah atau sedang malas, menolaknya. Penolakan tersebut pun memicu kemarahan Antonius. Ia pun mengancam akan menggorok leher putrinya jika tak mau diajak bekerja. Bukannya menuruti perintah Antonius, Safrida pun menantang jika saja ayahnya berani melakukannya.
Entah dirasuki setan apa, seketika itu Antonius mengambil sebilah belati pemotong daun nilam dan langsung mendatangi putrinya ke dalam kamar. Sebilah pisau tajam pun di sayatkan menggorok leher Safrida.
Keesokan harinya, Selasa pagi, 18 April 2017 sekitar pukul 06.00 WIB, Antonius memanggil anaknya Rintah. Ia meminta anaknya itu untuk membantu mengangkat tubuh Safrida. Namun Ia tak menyanggupi karena tak kuat.
Antonius tak menyerah, ia pun memikul jenazah Safrida dengan jarak sekitar seratus meter dari rumah dan menguburkannya di sana. Tak ada yang mengetahui peristiwa itu selain pelaku dan anaknya.
Tiga minggu berselang, Rintah pun meninggalkan kampoeng halamannya dan merantau ke pulau Nias. Sedangkan dua orang adik perempuannya yakni Rian Batee (13) dan Selestina Batee (6) ia tinggalkan bersama orangtuanya.
Kejadian Terkuak Setelah Kakek Menanyakan Keberadaan Cucunya
Kejahatan yang disimpan Antonius pun mulai terkuak pada Rabu, 13 September 2017 sekitar pukul 15.00 WIB. Berawal dari komunikasi Yafeti Batee (74) sang kakek dengan cucunya Rintah.
Kakek korban, Yafeti menelepon Rintah dan menanyakan keberadaan Safrida. Ia mengira kalau safrida berada di Pulau Nias bersama dengan adiknya. Namun ia dikejutkan demngan pengakuan Rintah yang memberitahkan kalau kakaknya Safrioda telah dibunuh oleh bapaknya.
Seketika itu Rintah pun diminta untuk segera pulang dari perantauan oleh sang kakek. Sebelumnya Yafeti sudah pernah menanyakan keberadaan Safrida kepada Antonius, namun ia mengaku kalau Safrida ikut bersama Rintah merantau.
Rintah pun akhirnya pulang dan tiba di Sibolga pada Kamis (28/9) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Bersama sang kakek, mereka pun membuat pengaduan ke Polsek pinangsori. Pada hari yang sama, setelah menerima laporan pengaduan, polisi langsung mengatur rencana dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Polisi Menangkap Pelaku dari Puncak Pebukitan Danau Pandan
Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Zulfikar saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Disampaikan Kasat, diduga sebelumnya pelaku juga telah melakukan pembunuhan terhadap istri dengan modus membakar dan juga membunuh anaknya yang masih bayi.
Berikut kronologi penangkapan terhadap pelaku,
- Berdasarkan Laporan Polisi yg menerangkan bahwa Pada hari Senin tanggal 17 April 2017 sekitar pukul 18.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pembunuhan terhadap korban Safrida Batee yang dilakukan oleh terlapor Antonius Batee.
- Mendapat keterangan tersebut, selanjutnya Kasat Reskrim dan Kanit Reskrim Polsek Pinang Sori beserta tim gabungan melakukan kordinasi dengan Kepala Desa dan Kepala Dusun untuk mengetahui keberadaan pelaku
- Keberadaan Pelaku diketahui berada di rumahny, keterangan dari Kepala Desa dan Kepala Dusun, menuju rumah pelaku memerlukan waktu 4 jam perjalanan, karena rumah pelaku persis berada di puncak gunung Danau Pandan
- Sekitar pukul 14.30 WIB, tim yg dipimpin Kasat Reskrim berangkat dari Polsek Pinangsori, yg sebelumnya telah terlebih dahulu Kasat Reskrim memberikan APP dan pembagian tugas.
- Setelah menempuh perjalanan naik turun gunung selama 4 jam, tim tiba di dekat rumah Pelaku
- Di dekat rumah pelaku, Kasat Reskrim kembali memberikan APP dan pembagian tugas kepada Tim dengan rencana menyergap pelaku secara mendadak (Pelaku dikawatirkan melawan dengan menggunakan Senjata)
- Rencana telah disusun rapi, akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan
- Hasil Interogasi terhadap pelaku, Pelaku menunjukkan lokasi kuburan korban yang berjarak 40 meter dari rumah pelaku.
- Setelah melakukan interogasi terhadap pelaku dan membuat police line di TKP, sekitar pukul 18.30 WIB, tim kembali menuju Polsek Pinangsori.
- Berhubung hari telah gelap dan pertimbangan keamanan membawa pelaku, tim tidak lagi pulang melalui jalan yang sama saat datang. Dimana harus melalui naik turun gunung dengan jurang yang cukup dalam.
- Akhirnya Kasat Reskrim memutuskan pulang melalui jalur lain, setelah menuruni pebukitan selama 2 jam, tim tiba di anak sungai Danau Pandan. Selanjutnya menggunakan perahu kutuk-kutuk menyusuri anak sungai dan Danau Pandan dan sekitar 2 jam dengan naik perahu kutuk-kutuk. Tim tiba di Aek Lobu dan sekitar pukul 00.00 WIB tiba di Polsek Pinangsori (Vay)
Discussion about this post