Seorang warga di Jalan Batongkuran Kiri, Lorong 7 Kecamatan Siantar , Kota Pematang Siantar Sabtu (19/8) sekira pukul 16.00 WIB menemukan satu unit Mortir di paret Jalan Batongkuran Kiri.
Marudut Marpaung menemukan Mortir tersebut saat membersihkan paret yang sedang dalam perbaikan. Ia kemudian mengangkatnya dan hendak menjual kepada pemilik usaha barang bekas (Botot) Dalanta Horas , Dangas Sihombing (65) warga Jalan Batongkuran kiri yang ada di sekitar lokasi ditemukannya Mortir tersebut.
Setelah Dangas Sihombing melihat mortir tersebut, ia kemudian menghubungi AIPTU H. Matondang, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara.
Setelah mendapat informasi tersebut, sekira pukul 16.45 WIB, personil piket penjagaan dan piket fungsi Polsek Siantar Utara yang dipimpin Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D Damanik SH tiba di TKP dan mengamankan lokasi (Police Line) lalu menghubungi Kompi 2 Yon B Brimob Polda Sumut.

Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno , SH, S.I.K dan Waka Polres Pematangsiantar KOMPOL Pardamean Hutahaean N,SH,SIK,MH tiba dil okasi kejadian dan memberikan arahan kepada personil untuk tetap melakukan pengamanan dan mengamankan status TKP, serta memberikan imbauan kepada masyarakat yang berada di sekitar lokasi untuk tidak mendekati objek TKP.
Composit Jibom Detasemen Gegana Pematang Siantar pun tiba di lokasi sekira pukul 19.30 WIB dan melakukan pengamanan terhadap mortir tersebut ke Kompi 2 Yon B Brimob Polda Sumut guna dilakukan Tindakan Disposal (Penghancuran).
Tindakan Disposal akan dilakukan pada Minggu (20/8) di Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba. Tidak ada saksi yang mengetahui siapa pemilik maupun yang meletakkan mortir di lokasi tersebut. Tindakan pengamanan selesai dilaksanakan pada pukul 20.15 WIB dengan situasi aman kondusif. (*)

