Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
Masuk Lewat Ventilasi, Kawanan Rampok Sandera Korban Dengan Golok

Masuk Lewat Ventilasi, Kawanan Rampok Sandera Korban Dengan Golok

Editor: NEWSCORNER.ID
3 Oktober 2017 | 19:20 WIB
in HUKUM, NEWS
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

IDNewsCorner – Dalam melangsungkan aksinya lima orang kawanan rampok ini memasuki rumah korbannya lewat ventilasi jendela. Setelah berhasil masuk mereka menyandera korbannya dengan menggunakan golok. Beruntung  aksi perampokan tersebut berhasil digagalkan warga yang berdatangan ke lokasi.

Warga dengan cepat berkerumun di lokasi dan berhasil menangkap tiga orang dari lima pelaku perampokan. Dalam kejadian ua orang pelaku berhasil melarikan diri.  Perampokan ini dialami S. Tarmono warga di Dusun Karang Sari Pekon Karang Anyar Kec. Wonosobo Kab. Tanggamus.

Tiga orang pelaku saat itu langsung diamankan polisi dan dua orang lainnya terus dikejar. Selasa (3/10) polisi melimpahkan  Anto dan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri tanggamus. Ia dilimpahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan P21 oleh kejaksaan.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Wonosobo Iptu Andre Try Putra S.Ik. Diungkapkannya berdasarkan surat P21 Kejaksaan Negeri Tanggamus berkas perkara BP/09/VII/2017/Reskrim tanggal 31 Juli 2017.

Ditambahkan, berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, maka penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Anto warga Pekon Tanjungan, Kecamatan Pematang Sawah, Tanggamus ini sempat kabur dan menghilang selama lima tahun sejak peristiwa perampokan di dalam rumah yang terjadi pada 17 Januari 2012 jam 00.30 WIB silam. Namun pelariannya berhasil dihentikan Polsek Wonosobo.

Lebih rinci perwira polisi dengan pangkat  dua balok emas di pundak ini menjelaskan, Anto sudah lima tahun masuk dalam daftar pencarian orang. Sementara tiga orang pelaku sudah di vonis dan seorang lainnya masih terus dikejar.

Kelima tersangka masing-masing bernama Andri Yuda, Rusli dan Suyadi, ketiganya telah vonis pengadilan, Hadiyanto baru dilimpahkan, sementara Agus seorang pelaku lainnya masih DPO.

“Sebelumnya tersangka menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 5 tahun dengan nomor : DPO/05/I/2012/Reskrim, tanggal 28 Januari 2012 sesuai LP/B-03 /I/2012/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Sobo tanggal 17 Januari 2012, ” ungkap  Iptu Andre Try Putra

Ia berhasil ditangkap oleh Polsek Wonosobo pada Senin (24/7/17) pukul 02.30 WIB ditempat persembunyiannya,  di Dusun Gotong Royong Pekon Benteng Jaya Kecamatan Kota Agung Kab. Tanggamus.

”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 tentang Curas, dengan ancaman  hukuman maksimal 9 tahun penjara”, jelas Iptu Andre Try Putra.(Vay)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Seluruh Korban Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Berhasil Dievakuasi

21 Juli 2026 | 21:10 WIB
NEWS

PLN UP3 Pematangsiantar Hadirkan Terang dan Kepedulian, GM PLN UID Sumut Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Salurkan Bantuan Xtra Care

21 Juli 2026 | 19:03 WIB
NEWS

Wagub Sumut Dengarkan Mimpi Anak-anak Nias, Dorong Revitalisasi UPTD Pelayanan Sosial Anak Gunungsitoli

21 Juli 2026 | 10:51 WIB
Sumut

Respons Cepat Ledakan di Grand Polonia, Brimob Polda Sumut Kerahkan Puluhan Personel Elite Amankan Lokasi

20 Juli 2026 | 19:39 WIB
NEWS

Surat Audensi Resmi Diabaikan, ALAMI Pertanyakan Komitmen Keterbukaan PT KIM

20 Juli 2026 | 17:59 WIB
NEWS

IDI Pematangsiantar-Simalungun Perkuat Sinergi dengan Pemko, Wesly Silalahi Siap Hadiri Pelantikan Pengurus Baru

20 Juli 2026 | 17:24 WIB
MEDAN CORNER

Pegawai SPA Sekaligus Pengedar Happy Water Disergap Polisi di Jalan Mistar Medan

20 Juli 2026 | 15:01 WIB
MEDAN CORNER

Brimob Polda Sumut Sambut Kepulangan Satgas Yonif 126/KC, Perkuat Sinergi TNI-Polri Hormati Pengabdian Prajurit Perbatasan

20 Juli 2026 | 10:41 WIB
Siantar

Dandim 0207/Simalungun Pimpin Penutupan Festival Rakyat, Nobar Final Piala Dunia 2026 Pecah Dihadiri 1.500 Penonton

20 Juli 2026 | 05:33 WIB
MEDAN CORNER

30 Personel Brimob Polda Sumut Diterjunkan, Nobar Piala Dunia 2026 di Belawan Berlangsung Aman dan Kondusif

20 Juli 2026 | 02:51 WIB
Siantar

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Semarakkan Festival Rakyat, Pemko Perkuat Sinergi Wujudkan Kota Sehat dan Penuh Kebersamaan

19 Juli 2026 | 10:27 WIB
MEDAN CORNER

Brimob Polda Sumut dan Polrestabes Medan Gelar Patroli KRYD Semalam Suntuk, Sikat Balap Liar hingga Geng Motor

19 Juli 2026 | 01:53 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport