Tindakan di luar batas dan kewajaran yang dilakukan oleh B alias Borjong (35) warga Jalan Sepadan Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah akhirnya mengantarkannya ke balik jeruji tahanan. Pria ini ditangkap Polres Tapteng atas laporan korban Megawati Pakpahan (32) yang tak lain adalah istrinya sendiri.
Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas Ipda Julius Sinurat pada Selasa (18/8) membenarkan kepada Newscorner.id bahwa pria tersebut telah diamankan atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kejadiaan itu dialami korban Megawati Pakpahan di rumahnya, Jalan Sepadan Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah pada Minggu (16/8) pagi sekitar pukul 08.00 WIB lalu.
Di mana pagi itu saat Megawati sedang rebahan di depan rumah mereka, kemudian tersangka memukul anak mereka. Mengetahui hal it, Megawati pun marah kepada suaminya. Namun tidak beberapa lama suaminya memegang tangan kanan Megawati dengan menggunakan tangan kiri sambil mengacungkan tangan kanan dalam keadaan dikepal lalu berkata “sayang kali mukakmu itu”.
Selanjutnya Borjong masuk ke dalam rumah dan keluar sambil membawa satu botol minyak pertalite dan langsung menyiram ke tubuh istrinya. Lalu menghidupkan mancis dan menyulut api ke tubuh Megawati yang telah berlumur minyak.
Seketika itu api membakar tubuh Megawati, lalu tersangka menendang tubuh wanita itu. Kaki pria itu pun ikut terbakar, kemudian Megawati berlari menuju selang air yang berada di depan rumah dan berusaha memadamkan api pyang membakar pakaian yang dikenakannya.
Usahanya tak berhasil, ia lalu berlari menuju tempat pamannya sambil membuka pakaian yang dalam keadaan terbakar. Sesampainya di rumah pamannya, Megawati mendapatkan pertolongan. Kemudian abang kandung korban membuat laporan di SPKT Polres Tapteng.
Setelah laporan diterima, Personil Polres Tapteng langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kini pria itu tegah menjalani proses hukum di Polres Tapteng dan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) dari Undang-undang RI. No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga dan atau Pasal 187 ayat 2 dari KUHPidana, dengan Ancama hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Discussion about this post