Awalnya Sabtu (29/6) pelaku H (23) pulang berjualan bubur dan kembali ke rumahnya di Kampung Cinangka RT 002 RW 002 Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Sesampainya di kontrakannya pelaku dihampiri oleh korban FAN(7) yang masih tetangganya dan meminta uang. Kemudian pelaku memberikannya dan selang beberapa saat setelah korban mengambil uang itu pelaku memanggil korban.
Ia pun mengimingi imingi bocah itu akan diberi uang lagi, dengan syarat mengikuti keinginannya. Pelaku mencium pipi dan bibir korban. Namun saat pelaku mencium bibir korban, korban melakukan perlawanan.
Pelaku pun berniat untuk menghabisi nyawa korban dan membekap mulut bocah itu dengan tangan lalu mengangkat tangan pelaku dan dimasukkan ke dalam ember berisi air penuh.
Setelah menit korban dipastikan tidak bernyawa lagi, pelaku mengangkat korban dan ditelentangkan di atas karpet masih berniat melanjutkan aksinya untuk menyetubuhi korban.
Ia mengangkat rok korban, membuka celana dalam korban dan memasukkan alat vital pelaku ke kelamin korban dan mengeluarkan sperma di dalam v korban.
Setelah selesai, pelaku langsung memasukkan korban ke dalam bak mandi dengan posisi terlentang dan ditutupi dengan karpet dan baju-baju kotor meletakkan ember ember berisi air diatas baju tumpukan tersebut supaya tidak terlihat.
Setelah itu pelaku mengganti pakaiannya dan pergi ke rumah temannya. Pelaku meminjam uang ke temannya sebesar Rp300.000 dengan alasan akan dikirim ke kampung.
Namun pelaku menggunakan uang itu untuk melarikan diri ke Surabaya Semarang dan Pemalang. Pelaku kemudian ditangkap oleh Kepolisian Resor Bogor.
Pada malam hari sebelum hari kejadian pelaku menonton film porno dan pada pagi harinya hasil terobsesi dengan film porno tersebut. Sehingga sudah ada niat dan rencana untuk menyetubuhi korban sebagai pelampiasan pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi sejak tahun 2016 pelaku sering mencuri celana dalam memiliki tangganya untuk dihisap sebagai penyaluran nafsu harinya hingga saat ini sudah sekitar 1000 celana dalam yang dicurinya sehingga itu pelaku juga memiliki kebiasaan menonton film porno yang diperankan oleh anak-anak.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti 1 pasang sandal anak-anak berwarna biru, 6 potong kaos, 3 buah celana, 2 buah celana dalam, 1 karpet Biru, 4 ember, 1 Gayung, 1 kaos dalam anak, 1 buah baju korban, dan 1 buah celana dalam anak.
Pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 81 atau pasal 82 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 338 KUHP Jelaskan 2 atau pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup.
Hal tersebut dipaparkan Kapolres Bogor, AKBP Andy Moch Dicky yang didampingi Kanit PPA Iptu Irrene Kania Defi SIK dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (5/7) Mapolres Bogor.(Hum/Vay)


Discussion about this post