Meski mendapat penolakan dari angggota CU Cinta Mulia, proses ekskusi sebidang lahan dan bangunan aset milik CU Cinta mulia di Jalan Melathon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Jumat (15/9) tetap dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Sebelum melakukan perintah eksekusi, Pahala Sirait selaku jurusita pengadilan Negeri Pematang Siantar menyampaikan pernyataan dihadapan sejumlah pihak yang hadir di lokasi.
Ia menyampaikan agar tidak ada pihak yang mencoba mengintervensi pengadilan dalam melaksanakan eksekusi.
“Bapak ibu tolong jangan ada yang mengintervensi pengadilan, dan terkait dengan lobby antara B3K dengan pemenang lelang bukan ranah pengadilan,” ujarnya di hadapan semua yang hadir.
Selanjutnya Pahala pun menanyakan apakah sudah kondusif agar ia membacakan putusan kasasi dari Mahkamah agung.
“Sudah bisa kami bacakan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) dan perintah penyitaan,” ucap Pahala.
Dame Pandiangan selaku kusa hukum para anggota CU Cinta Mulia pun mempersilahkan Juru sita untuk membacakan putusan MA.
“Silahkan dibacakan “Kata Dame, meredam pertanyaan demi pertanyaan para anggota Cu Cinta Mulia. Pahala pun membacakan isi putusan yang tertuang dalam vonis kasasi MA.
Usai baca putusan dan perintah penyitaan dia mengajak pihak penggugat, tergugat dan pemenang lelang untuk memasuki bangunan obyek sengketa. Ia juga meminta aparat kepolisian lakukan pengamanan kepada kepadanya dan para pihak yang dimintanya masuk ke dalam bangunan tersebut.(Sabar)
Discussion about this post