Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
Mertua Dilaporkan Curi Uang Menantu Rp7 Juta, Digunakan untuk Judi dan Bayar Utang

Mertua Dilaporkan Curi Uang Menantu Rp7 Juta, Digunakan untuk Judi dan Bayar Utang

Editor: NEWSCORNER.ID
8 Februari 2019 | 13:18 WIB
in HUKUM
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Pasangan suami istri AA dan ST di Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur dilaporkan ke polisi oleh menantunya, Nasrul Anas. Polisi masih melakukan upaya mediasi agar kasus tersebut selesai secara kekeluargaan karena yang dilaporkan adalah mertuanya sendiri.

Kanit Reskrim Polsek Maron Aipda Dadang Priyanto menjelaskan, AA dan ST dituduh mencuri uang milik Nasrul Anas di toko baju di Pasar Maron sebesar Rp7 juta.

“Nasrul Anas merupakan menantu, dan Khotimah, istrinya, anak angkat AA dan ST. Kami lakukan mediasi karena yang dilaporkan mertuanya. Kalau mediasi gagal, pelaku tetap kita jerat pasal KUHP,” kata Dadang, Jumat (8/2).

Dadang menambahkan, uang hasil pencurian digunakan pelaku untuk main judi sabung ayam, dan membayar cicilan motor.

Kedua pelaku ditahan Minggu (3/2), tiga hari setelah dilaporkan korban.

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa kedua pelaku yang merupakan orang tua angkat korban adalah pencuri uang sebesar Rp7 juta, di toko baju anak milik korban.

Dalam pencurian ini, kata Dadang, ST (istri) menjadi inisiator, sementara AA (suami) bertindak sebagai eksekutor.

Saat toko Nasrul Anas tutup, AA meminjam kunci motor. Kunci toko dengan kunci motor milik Nasrul berada dalam satu gantungan kunci.

“Ternyata AA bukan hendak meminjam motor, tapi mau mengambil uang di toko tersebut,” jelasnya.

Setelah AA berhasil mengambil uang di etalase toko milik korban, sebagian uang curian diserahkan ke ST untuk membeli kebutuhan rumah tangga,

“Kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dan Sub 362 KUHP tentang pencurian dalam keluarga, dengan acaman hukuman 7 tahun penjara. AA mengakui perbuatannya. Dia mengaku terpaksa mencuri karena tidak mampu memenuhi kebutuhan ekonomi,” jelasnya.

sumber: kompas

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Arus Peti Kemas Belawan Tumbuh 5%, Sinyal Positif Ekonomi Sumatera Utara

3 Juli 2026 | 14:53 WIB
NEWS

Kasus Penyerangan Kantor Markas Cabang Lasakar Merah Putih ( LMP ) kabupaten Karo Mandek Hampir Setahun, Ratusan Massa Geruduk Polres Tuntut Keadilan

3 Juli 2026 | 13:57 WIB
NEWS

Klaim Bobby Nasution Dipertanyakan, Pengamat: Keberhasilan Diukur dari Hasil, Bukan Siapa yang Memulai

3 Juli 2026 | 13:34 WIB
NEWS

KaWaN Lahir dari Semangat Kebersamaan, Wartawan Taput Satukan Langkah untuk Perubahan

3 Juli 2026 | 12:43 WIB
Siantar

Ketua KNPI Siantar Arif Harahap Tegaskan Semangat Persatuan, Pelantikan Pengurus DPC GMNI Pematangsiantar 2026–2028 Jadi Momentum Kebangkitan Pemuda

2 Juli 2026 | 17:40 WIB
MEDAN CORNER

Simpan 9,4 Kg Ganja di Semak Belukar, Bandar di Percut Sei Tuan Diciduk Polisi

2 Juli 2026 | 15:53 WIB
NEWS

Terlapor Dugaan Penyebar Video Pornografi di Sergai, Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi 

2 Juli 2026 | 12:32 WIB
NEWS

Bobby Bongkar Kelalaian Biro Kesra Abu Kosim, Pemprov Terpaksa Sewa Extra Flight

1 Juli 2026 | 18:20 WIB
NEWS

Budaya K3 Jadi Prioritas, Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Safety Awareness

1 Juli 2026 | 17:06 WIB
NEWS

Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Sumut Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden

1 Juli 2026 | 13:30 WIB
NEWS

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan Bantuan Beras untuk Penggali Kubur, Bilal Mayit hingga Tukang Becak

1 Juli 2026 | 13:27 WIB
NEWS

RSUD Tarutung Laksanakan Rapat Hasil Telusur Dokumen Akreditasi

30 Juni 2026 | 17:11 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport