Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH, SIK, MH, dengan didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE, MH dan Panit Reskrim Iptu M. Sofi SH melakukan pemusnahan barang temuan hasil tangkapan Tekab Polsek Sunggal berupa 10 (sepuluh) unit mesin permainan judi dengan cara dibakar.
Dijelaskan Kapolsek bahwa tangkapan tersebut adalah hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat tentang adanya mesin permainan judi di dua lokasi yang berbeda yaitu di Desa Serba Jadi Kecamatan Sunggal dan Jalan Bunga Asoka, Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang.
Di mana pengungkapan di Desa Serba Jadi, dilakukan pada hari Selasa (19/01) di sebuah rumah. Saat dilakukan penggerebekan di rumah tersebut beberapa orang pria terlihat melarikan diri.
Lalu di Jalan Bunga Asoka, penangkapan dilakukan pada hari Senin (25/01) diduga kedatangan petugas telah diketahui sehingga pemilik rumah dan pemain judi terlihat melarikan diri diantaranya ada yang memanjat atap seng rumah warga.
“Berhasil kita amankan 8 (delapan) unit mesin judi jenis jackpot terdiri dari 6 (enam) unit berukuran kecil dan dua unit berukuran besar dati Serbajadi. Kemudian dari Jalan Bunga Asoka, kita amankan sebanyak 2 (dua) unit mesin judi ketangkasan jenis tembak ikan.
Ditambahkannya, pihak kepolisian sudah mengantongi identitas pemilik serta melengkapi administrasi guna penyidikan temuan tersebut. (rel)


Discussion about this post