
Keempat Tersangka yang diamankan polisi yakni,
1. Aurin Keney keysa (23) warga Jalan Damar 16 Perumnas Simalingkar Medan / Jalan Bilal Ujung Gg. Bakti Medan.
Peran : Mengajak atau memancing korban untuk bertemu di Hotel Cemara
Jamin Ginting.
2. Budi Hardi Alias Budi (33) warga Jalan Persatuan Komplek Lizia Garden III, Medan.
Peran : Sebagai otak pelaku yang mengaku sebagai anggota Polisi dan merencanakan untuk melakukan pencurian dan perampokan milik Korban
sekaligus membawa Mobil sebagai alat yang digunakan untuk melakukan perampokan dan juga mengarahkan senjata berupa pistol ke arah Korban.
3. Alvy Sahrin alias Alvi (27) warga Jalan jemadi Gg. Kelapa Dua No. 01 Kel. Pulo Brayan II Kec. Medan Timur.
Peran : Mengaku Polisi dan memukuli Korban lalu mengumpulkan semua barang milik Korban.
4. Nurhayani alias Naya ( 32 ) warga Jalan Permasyarakatan No. 05 Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal, Kabupaten
Deli Serdang
Peran : Menjualkan mobil milik Korban kepada saksi Herry Amran
Sementara itu dua orang tersangka lainnya As (50) alamat sekitar Jalan Sei Kera yang berperan mengamati dan mengawasi keadaan sekitar tempat kejadian dan juga memberi perintah terhadap tersangka lain serta melakukan pengancaman terhadap Korban.
FE (45) Alamat sekitar Jalan Helvetia dengan peran mengaku polisi dan memeriksa semua barang milik Korban baik yang di dalam kantong pakaian maupun barang korban yang di dalam Hotel Hawai kini masih dalam pengejaran polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang. (Pol/Vay)




Discussion about this post