Empat orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, Minggu (6/8) diamankan Polsek Serbelawan dari tempat terpisah. Keempat tersangka memiliki mata rantai dalam penangkapan tersebut mulai dari pemakai sampai pengedar. Pengungkapan ini berawal dari penangkapan yang dilakukan polisi terhadap Panca Rahmadani alias Ipan (32) dan Bagus Hartato (23) yang berboncengan dengan mengendarai sepedamotor di Jalan umum Serbalawan, Dolok merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.Keduanya ditangkap membawa 3 (tiga) klip plastik kecil transparan yang berisikan sabu yang ditaruh di dalam kotak rokok. Saat Diperiksa polisi, kedua tersangka ini mulut “ember” dan membeberkan nama orang yang menjual sabu kepadanya.
Polisi selanjutnya menginterigasi dan melakukan penyelidikan terhadap terhadap kedua tersangka ini. Dari mulut tersangka ini lah kemudian muncul nama Sadariah Damanik (47) warga Kp.Dusun I Sibatu batu Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai. Polisi melakukan pengejaran terhadap Sadariah, dan melakukan npenggekedahan di rumahnya. Namun tidak didapati narkoba disana, kendati demikian ia mengakui kalau ia menjual sabu kepada Ipan dan Bagus Hartato. Barang tersebut pun disebutkannya ia dapat dari Suriadi Tian Alias Mansyur (31) warga Kampung Purwosari Atas, Nagori Dolok Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.
Pengejaran terhadap tersangka lainnya atas pengembangan kasus tersebut tak berhenti. Polisi kemudian meneruskannya ke rumah Mansyur. Setelah dilakukan penggeledahan, dari sana ditemukan BB berupa 1( Satu ) Kotak Hitam yg terbuat dari Palstik yang didalamnya berisi 1 ( Satu ) bh Plastik Klip besar berisi 1 (Satu ) bh plastik klip Kecil bekas,1 (Satu) Satu bh Pipet Plastik ,1 ( Satu ) bh Pipa kaca Bulat, – 7 (Tujuh ) Bh Palstik Klip Bekas,1 ( Satu ) Bh bong,1 ( Satu ) buah Pisau Silet.
Akhirnya Ipan warga Kampung Setia, Kelurahan Amansari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun dan Bagus Hartato warga Huta Bandar Jambu, Nagori Pematang Dolok Kahean Kecamata Tapian Dolok Kabupaten yang sama ini pun dibawa ke kantor polisi bersama barang bukti dan sepeda motor yang mereka kendarai. Hal yang sama pun berlaku bagi Sadariah Dan Mansyur, bersama semua barang bukti yang didapati, mereka diboyong ke kantor polisi.
Humas Polres Simalungun, membenarkan penangkapan terhadap keempat tersangka. Saat ini keepat orang tersangka sudah diamankan bersama barang bukti dan tengah menjalani proses penyidikan.(Vay)
Discussion about this post