Samosir— Nama Direktur Utama Bumdesma, Perawati Sitanggang, dan Elson Simanjorang menjadi sorotan dalam pengembangan dugaan kasus penggelembungan harga (mark up) pada Bantuan Sosial Program PENA di Kabupaten Samosir. Keduanya disebut dalam sejumlah berita acara pemeriksaan (BAP) saksi, namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sorotan tersebut disampaikan penasihat hukum Agust F Karo-karo, Rudi Sihombing. Ia mempertanyakan langkah penyidik yang dinilai belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Menurut Rudi, terdapat enam orang yang telah mengembalikan kerugian negara ketika perkara sudah memasuki tahap penyidikan, tetapi belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samosir juga tidak menetapkan enam orang yang mengembalikan kerugian keuangan negara ketika status perkara sudah dalam tahap penyidikan, yang sangat bertentangan dengan Pasal 4 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Rudi.
Ia secara khusus menyoroti nama Perawati Sitanggang dan Elson Simanjorang yang disebut dalam sejumlah BAP saksi terkait dugaan mark upharga barang dalam pengadaan bansos tersebut.
“Jika enam oknum tersebut, termasuk Direktur Utama Bumdesma Perawati Sitanggang dan Elson Simanjorang sebagai pihak yang diduga melakukan mark up harga barang, tidak ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana beberapa keterangan dalam BAP saksi, maka konstruksi perkara ini tidak akan pernah lengkap,” tegasnya.
Rudi menilai, kerugian negara dalam perkara tersebut bukan terjadi saat proses pemindahbukuan dana bantuan, melainkan pada tahap transaksi pengadaan barang yang diduga mengalami penggelembungan harga.
“Kerugian negara terjadi bukan pada saat adanya surat permohonan pemindahbukuan uang dari rekening penerima bantuan ke rekening Bumdesma Marsada Tahi Pangururan, tetapi ketika terjadi transaksi jual beli dengan penggelembungan harga barang,” jelasnya.
Menurutnya, penanganan perkara harus dilakukan secara menyeluruh agar konstruksi hukum menjadi utuh dan tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Samosir melalui Kepala Seksi Intelijen, Juna Karo-karo, menyatakan bahwa hingga kini nama-nama yang disebut masih berstatus sebagai saksi dan proses pemeriksaan masih terus berjalan.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan. Dalam proses hukum ini, Kajari Samosir profesional dan akuntabel,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).



