Narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), MF alias S alias A (20)
masuk ke lantai dua rumah warga dari jendela. Setelah mengambil handphone (Hp) dan keluar rumah, warga Jalan Sisingamangaraja Kampung Batak Kelurahan Aek Habil Sibolga dan Jalan KH A Dahlan Kelurahan Aek Manis Sibolga itu ditangkap warga.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas IPTU R Sormin menyampaikan, Kamis (22/10/2020) sekitar pukul 02.30 WIB, pemilik rumah di Jalan Malaka (perumahan tempat ibadah) Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga, Roken Gokser Ambarita (48) terbangun. Ia mendengar suara benda jatuh.
Lalu ia melihat jendela rumah dalam keadaan terbuka. Ketika ia keluar rumah, warga sudah ramai berkerumun. Ternyata warga baru saja mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial MF alias S alias S.
“Ada barang bapak yang hilang?” tanya warga.
Setelah diperiksa, diketahui handphone (Hp) milik anak Roken yang sebeumnya di-charge di dekat televisi telah berpindah ke bawah jendela rumah. Selanjutnya, warga menyerahkan tersangka ke Polsek Sambas.
Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Royamber Panjaitan SE memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa tersangka. Ternyata tersangka merupakan residivis dan sebelumnya pernah ditahan dua kali.
Pertama, tahun 2013 dalam kasus penganiayaan. Ia dihukum selama 5 bulan di Lapas Tanjunggusta Medan. Kedua, tahun 2019 dalam kasus pencurian dengan vonis 2 tahun di Lapas Tukka. Namun Juni 2020 lalu ia bebas asimilasi akibat pandemi Covid-19.
Kepada polisi, tersangka mengaku Rabu (21/10/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, ia berjalan kaki untuk mencari target pencurian. Setelah pergantian hari, Kamis (22/10/2020) sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka berhenti di Jalan Malaka Sibolga. Ia duduk sambil memperhatikan sekeliling.
Sekitar 30 menit kemudian, ia memperhatikan lantai 2 rumah tempat ibadah. Tersangka naik menggunakan tangga.
Lalu ia melihat jendela. Ketika ditarik, ternyata jendela tidak dikunci sehingga bisa dibuka. Ia pun masuk ke rumah melalui jendela.
Di dalam rumah, tersangka berjalan ke arah televisi dan melihat 1 unit Hp sedang di-charge. Setelah mengambil Hp, ia keluar melalui jendela juga.
Namun ketika sedang menuruni anak tangga, ternyata di bawah sudah banyak warga menunggunya. Takut, ia meletakkan Hp yang dicurinya di bawah jendela.
Tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas dan dikenalan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.(rel/Vay)
Discussion about this post