Menyerap aspirasi masyarakat Simalungun dan sesuai dengan amanat undang-undang, Partai NasDem mendesak Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk segera menggelar Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) di Simalungun.
Tak tanggung -tanggung, NasDem akan mempertimbangkan langkah menggugat Pemkab Simalungun jika pelaksanaan Pilpanag tidak segera dilaksanakan.
Hal tersebut disampaikan Wakil ketua DPRD Sumut, Rahmansyah Sibarani SH didampingi, Ketua Fraksi NasDem DPRD Sumut, Dr Tuahman Purba Mkes SpAn, Jamerson Saragih SP, Ucok Alatas Siagian dari DPRD Simalungun dan Ketua DPD NasDem Simalungun Ida Masta Saragih.
Disampaikan bahwa hal tersebut mendesak
untuk dilaksanakan. Di mana tak lama lagi, Agustus 2022 tahun ini masa jabatan 248 Pangulu Nagori akan berakhir.
Jamerson Saragih, pun menambahkan jika pelaksanaan Pilpanag sudah diatur dalam undang-undang dan dalam pembahasan di DPRD sudah clear.
“Pilpanag sudah jelas aturannya, terkait pembahasan Ranperda kemarin sudah clean and clear,”sampainya.
Kehadiran wakil ketua DPRD sumut dan Ketua Fraksi NasDem tersebut kata Tuahman Purba memang sudah menjadi hal yang lumrah di Partai NasDem. Di mana permasalahan yang ada di daerah menjadi perhatian partai sampai ke tingkat wilayah bahkan pusat.
“Kita mau silaturahmi sehubungan
dengan daerah Simalungun terkait penundaan pilpanag. NasDem itu memiliki satu kesatuan, dari daerah sampai pusat. Jadi dengan adanya keluhan masyarakat yang dilaporkan ke DPW Partai NasDem Sumut ya kita tanggapi,”sampaimya.
Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Simalungun pun menyampaikan hal senada, bahwa menurutnya tidak ada alasan bagi Pemkab Simalungun untuk menunda pelaksanaan Pilpanag secepatnya.
“Intinya Pilpanag harus segera dilaksanakan, sesuai amanat undang-undang. Pilkada, pileg dan Pilpres pun tidak ada ditunda. Masa Pilpanag ditunda-tunda, itu sama saja dengan mematikan demokrasi,”tegasnya.
Melalui sejumlah anggota legislatif dari Partai NasDem yang duduk di DPRD Simalungun, Partai yang dikenal pro rakyat ini akan tetap memperjuangkan demokrasi dan amanat undang -undang.
Sebelumnya, dana pelaksanaan Pilpanag tersebut diajukan sebesar Rp 14 Milyar, namun diputuskan sebesar Rp 1,4 Milyar.
NasDem pun berharap hal tersebut seharusnya tidak menjadi alasan dalam menunda Pilpanag. Karena kegiatan tersebut bukanlah sesuatu yang mendadak dan sudah diperhitungkan bahkan sejak lima tahun lalu.
Terlepas dari hal itu, NasDem pun menyampaikan bahwa seharusnya Pemkab sudah menghitung biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu.
“Tidak jadi alasan, kalau misalnya dananya kurang kan sebelumnya sudah bisa diprediksi dan dihitung pelaksana. Berapa dana yang dibutuhkan,”tegasnya.(***)


Discussion about this post