Untuk memenuhi kebutuhan kehidupannya, Halijah (57) seorang nenek berusia senja ini memilih menjadi bandar narkoba. Tak tanggung, untuk memenuhi kebutuhan konsumennya, Halijah harus memesan narkoba jenis ganja hingga beberapa kilogram.
Namun, perdagangan gelap ini terbongkar akibat penyelidikan yang dilakukan kepolisian Sektor Brandan, pada Selasa (17/07/2018) kemarin. Dari kasus dengan nomor LP : 11 / VII / 2018/Sek.Brandan itu polisi mendapati narkoba jenis ganja sebanyak 257 kilogram.
Wanita yang beralamat di Lingkungan I Patok, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat ini diamankan bersama Ismail (40) warga Jalan Imam Bonjol, Gang Sirat, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
AKBP Dedy Indriyanto, Kapolres Langkat mengatakan penangkapan ini merupakan kasus yang awalnya diungkap Polsek Brandan dan kemudian ditangani Sat Narkoba Polres Langkat. “Kami mengamankan kedua pelaku serta barang bukti yang didapati disimpan di dalam lemari pakaian milik tersangka Halijah,” kata Kapolres.
Hasil penggerebekan di rumah Halijah, ditemukan satu bungkus besar narkotika jenis daun ganja kering dibungkus dalam plastik warna hitam yang dilakban, tujuh bungkus sedang berisi daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna coklat, 12 dua belas bungkus sedang berisi daun ganja kering yang dibungkus kertas warna cokelat dalam plastik warna hijau. Satu bungkus kecil daun ganja kering bekas pakai di dalam kertas warna cokelat, dan sembilan lembar kertas warna cokelat yang sudah di potong-potong. Setelah ditimbang ganjanya seberat 2 kilogram.
Selanjutnya terhadap Halijah dilakukan pengembangan dari mana barang bukti ganja. Dari introgasi yang dilakukannya, akhirnya Nek Halijah ‘buka mulut’ dan ia mengakui bahwa ganja yang diperolehnya dari pria bernama Azuar warga Dusun IV Sempurna, Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
“Petugas Unit Reskrim Polsek Berandan melakukan pengembangan ke rumah Azuar, namun pelaku sudah terlebih dahulu melarikan diri dari rumahnya,” katanya seperti yang dilansir Medan.tribunnews.com, Rabu (18/07/2018).
Petugas juga melancarkan penggeledahan di dalam rumah milik Azuar dengan didampingi Kepala Desa Paya Tampak. Namun di dalam rumah Azuar tidak ada didapati narkotika ada barang bukti lain yang berkaitan.
Kemudian Halijah menunjukkan tempat biasanya pelaku Azuar mengambil ganja setiap kali transaksi dengannya. Alhasil petugas unit Reskrim memperoleh hasil temuan barang bukti pascapencarian di sekitar bawah pohon pisang, di samping rumah Azuar.
Petugas menemukan ganja yang dibungkus plastik hitam sebanyak delapan bungkus besar dengan berat keseluruhan sekitar 250 Kg. “Terhadap pemilik yang melarikan diri masih dilakukan pengejaran,” pungkas Kapolres.
Editor : Sawaluddin




Discussion about this post