Nikmat sesaat yang dirasakan EL alias Lombu (21) akhirnya berujung jeruji besi. Ia dilaporkan atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh orang tua sang pacar.
Meski sama sama masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA), hubungan asmara yang dijalinnya dengan EZ (16) mungkin sudah sangat intim, hingga kedua pasangan ini pun ketahuan saat berasik masyuk di kamar kost Lombu.
Disampaikan Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Ismawansa pihaknya benar telah melakukan penangkapan dan mengamankan EL alias Lombu , warga Desa Pasar Lama Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
“Sudah kita amankan berdasarkan laporan orangtua korban. Pasal yang menjeratnya pasal 81 jo 76 D sub pasal 82 jo 76 E UU RI No 35 tahun 2014 tetang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
,” Papar AKP ismawansa kepada Newscorner.id
Peristiwa tersebut berawal dari informasi yang didapat YZ (45) warga Desa Bange, Kecamatan Sayur Matinggi Kabupaten Tapanuli Selatan. Ia mendapat informasi bahwa anak perempuannya telah digagahi oleh seorang pria yang menjadi pacarnya.
Ia pun menyelidiki informasi yang diterimanya, dengan berbagai cara ia pun mengintai keberadaan putrinya yang selama ini diisukan sering melakukan hubungan seksual dengan seorang pria di salah satu rumah kost.
Hari itu Rabu (29/11) YZ kembali mendapat info tentang keberadaan putrinya yang berada di kamar kost tersangka. Ia pun mendatangi rumah kost yang terletak di Desa Pasar Lama Kecamatan Batang Angkola.
Sesampainya dilokasi tersebut ia pun memanggil anaknya. Namun yang keluar dari dalam kamar adalah Lombu. Dengan muka pucat dan gugup Lombu pun membuka pintu sembari memperbaiki kancing celananya.
Pemandangan tak senonoh pun terlihat YZ, di dalam kamar kost ia mendapati putrinya tengah duduk di lantai dengan tubuh tak tertutup sehelai benang pun. Bak disambar petir amarahnya pun meledak, namun beruntung ia masih dapat mengendalikan diri.
Selanjutnya ia pun memilih untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Tapsel, dengan laporan polisi bernomor LP / 391/XI/2017TAPSEL/ SUMUT tertanggal 30 November 2017 tentang tindak pidana persetubuhan dan cabul terhadap anak dibawah umur.
Laporan tersebut pun selanjutnya membuat Lombu menjadi tersangka di Polres Tapsel dan diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Vay)
Discussion about this post