Tiga orang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan sabu diamankan dari dalam sebuah angkutan kota. Kejadian tersebut melibatkan tiga orang pria warga Tomuan. Polisi mengamankan masing masing, WS (20), MLS(44), SMTS(20), pada Sabtu (18/11) sekitar pukul 09.30 WIB.
Disampaikan Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Mulyadi, ketiganya diamankan dari dalam angkot Siantar Bus BK 1033 UW dari Jalan Patimura Ujung, Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Pematangsiantar.
Masih menurut Kasat Narkoba, penangkapan terhadap ketiganya berawal saat personil Sat Narkoba sedang melaksanakan piket di satuan Narkoba Polres Pematangsiantar. Kemudian personil Sat Narkoba menerima penyerahan tangkapan dengan tersangka tiga orang.
Dimana ketiga laki laki tersebut saat ditangkap sedang berada di dalam Angkot Siantar Bus dan tengah memakai narkoba jenis sabu.Saat itun juga ditemukan barang bukti 1 (satu) buah bong terbuat dari kemasan gelas, 1 (satu) buah buah pipa kaca bekas bakar shabu, 3 (tiga) buah potongan pipet, 3 (tiga) buah mancis, 1 (satu) buah plastik klip bekas pembungkus shabu, 1 (satu) buah jarum sumbu.
Dalam interogasi yang dilakukan polisis tentang kepemilikan seluruh barang bukti tersebut, ketiganya mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka bertiga.
Polisi selanjutnya mengamankan ketiga orang tersebut bersama barang bukti ke Mapolres Siantar untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam.
Ketiganya pun dijerat dengan Pasal 112 subs 127 uu 35 tahun 2009 ancaman 5 tahun penjara.(Vay)




Discussion about this post