Setelah ditangkap polisi CS alias M (44) ‘bernyanyi’. Ia mengaku, sabu-sabu yang dijualnya diperoleh dari RS alias U (43). Akhirnya, kedua pria yang sama-sama berprofesi sebagai nelayan itu mendekam di sel Polres Tapanuli Tengah (Tapteng).
Disampaikan Kapolres Tapteng melalui Kasubbag Humas Ipda Julius Sinurat, CS alias M ditangkap di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Pondok Batu Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapteng, Kamis (9/7/2020) sekitar pukul 13.30 WIB. Ia ditangkap ketika menjual sabu-sabu kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Polisi, sebelumnya telah menerima informasi yang menyebutkan ada seorang pria sering menjual sabu-sabu. Kemudian, personel Polres Tapteng mendatangi lokasi dan berpura-pura hendak membeli sabu-sabu.
Setelah laki-laki yang kemudian diketahui berinisial CS alias M tersebut menyerahkan 1 paket sabu-sabu kepada polisi yang menyamar, warga Jalan Gatot Subroto Gang Sekawan Kelurahan Pondok Batu Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapteng itu langsung diringkus.
Ketika digeledah, polisi menemukan 1 paket sabu-sabu lainnya dan 2 buah sendok terbuat dari sedotan di kantung celananya. Kepada polisi, CS alias M mengaku memeroleh sabu-sabu dari seorang RS alias U. Sabu-sabu itu diserahkan RS alias U kepada CS alias M di Jalan Sisingamangaraja Gang Sihopo-hopo Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan. Sebelum memburu RS alias U, polisi membawa CS alias M dan barang bukti 2 paket sabu-sabu seberat 0,5 gram ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tapteng.
Selanjutnya, polisi memburu RS alias U. Sekitar satu jam dari penangkapan CS alias M, atau sekitar pukul 14.30 WIB, polisi meringkus RS alias U. Pria itu ditangkap di rumahnya, di Jalan Sisingamangaraja Gang Sihopo-hopo Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga.
Ketika rumahnya digeledah, polisi menemukan 2 paket atau 1 gram sabu-sabu di kamar tidurnya plus 1 unit timbangan digital dan 1 unit handphone (Hp) warna putih. Sama seperti CS alias M, polisi juga membawa RS alias U ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tapteng.

Discussion about this post