

Meski tanpa standard kelayakan dan izin operasional yang jelas, odong-odong di Pematangsiantar makin menjamur. Meski mengganggu dan meresahkan pengguna Jalan Raya, keberadaan odong -odong tak juga ditertibkan pihak-pihak terkait.
Usut punya usut, infonya odong-odong di Pematangsiantar jadi lahan basah bagi para oknum yang membiarkan. Sekitar 84 unit odong -odong kini tersebar dan beroperasi di beberapa sudut kota Pematangsiantar.
Sebagian odong-odong tersebut merupakan migrasi dari kota Binjai dan Kisaran. Di mana keberadaannya di daerah tersebut sudah tidak diperbolehkan.
Dihimpun dari sumber terpercaya, satu unit odong-odong di Pematangsiantar menyetor uang keamanan atau iuran sebesar Rp.500 Ribu per minggunya.
Uang tersebut dikumpul oleh seorang yang menjadi koordinator. Nilai yang lumayan besar untuk dinikmati para oknum culas dan curang di Kota Pematangsiantar.
Sederhananya, jika 84 odong -odong menyetor Rp 500 ribu perminggu maka dalam satu bulan, setoran atau iuran yang dikutip dari sana mencapai Rp 168 juta. (84 x500. 000 x 4).
Pantas saja keberadaan odong-odong, yang tidak jelas jenis serta merk dagang kendaraannya itu bisa beroperasi dengan bebas di kota Pematangsiantar. Newscorner.id pun terus menelusuri informasi itu.
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP M Hasan yang ditemui di kantornya dan dikonfirmasi akan hal tersebut pada Kamis (18/2) menyampaikan pihaknya akan menindak semua bentuk pelanggaran lalulintas.
“Kita tindak pelanggaran lalulintas, ini sudah saya perintahkan sama anggota,” sebut kasat usai menelpon anggotanya.
Kakan Satpol PP Kota Pematangsiantar, Robert Samosir, ketika dikonfirmasi Newscorner.id mengaku belum ada perda yang bisa mereka gunakan untuk menindak.
” Tahun lalu sudah kita rapatkan dengan dinas perhubungan dan kepolisian. Jadi saat ini Undang-Undang Lalulintas dan Jalan Raya yang bisa menindak itu, “terang Robert.
Terkait beredarnya isu uang setoran juga mengalir ke Satpol, Robert mengaku akan mencari tahu tentang hal tersebut.
” Bisa dilaporkan itu, saya akan cari tahu,”katanya.
Discussion about this post