Sepak terjang Wahyuddin Filly alias Udin (44) sebagai pengedar narkoba jenis sabu paket eceran berakhir sudah. Pria berprofesi sebagai pedagang kaca mata ini, diringkus personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar dari rumahnya di Jalan Perak, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar pada Selasa (22/5).
Bukan hanya pria yang akrab dengan sebutan Udin Kaca Mata ini, petugas juta menangkap Fajar Tri Nanda (41), tetangganya lantaran diduga memiliki kaitan dengan peredaran narkotika. Akibatnya, keduanya pun pasrah dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Erwin Tito SH, dalam keterangan persnya yang diterima Newscorner.id, Selasa (22/5) malam menyatakan, drama penangkapan terhadap Udin bermula dari adanya informasi yang diterima anggotanya.
“Anggota langsung menindaklanjuti informasi tersebut ke alamat yang diinformasikan oleh warga yang layak kita percaya. Dan setelah dilakukan pengintaian, ternyata benar, di sana ada seorang pria dengan ciri-ciri sama persis dan diduga memiliki narkoba sedang berada di rumahnya,” katanya.
Tak ingin membuang waktu, petugas pun langsung melakukan penggerebekan. Dan dari rumah tersangka Udin, ditemukan barang bukti berupa 1 kotak plastik yang di dalamnya berisi 1 buah kotak rokok berisi 5 paket narkotika diduga jenis sabu seberat 1 gram.
Udin, tampaknya tak ingin kesepian di dalam sel tahanan. Ia pun akhirnya ‘menyanyi’ dan menyebutkan bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari teman sekaligus tetangganya Fajar, untuk dijual kembali.
“Hasil interogasi, tersangka (Udin) mengaku bahwa barang (narkoba) tersebut diperolehnya dari tetangganya. Saat itu juga langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka kedua,” sambungnya.
Saat dilakukan penangkapan, lanjut AKP Erwin, tersangka Fajar sempat tak mengakui jika dirinya terlibat peredaran narkoba. Namun setelah dilakukan penggeledahan di sekitar rumahnya, petugas pun berhasil menemukan barang bukti berupa 1 unit timbangan digital dan 1 unit HP merk Samsung.
“Kemudian dari dalam laci meja ditemukan 1 buah bong terbuat dari botol plastik, 1 buah pipa kaca bekas bakar shabu, 2 buah pemantik api, 1 buah jarum sumbu dan uang sebesar Rp 600 ribu. Setelah mengumpulkan barang bukti, kedua tersangka langsung kita bawa ke markas,” beber AKP Erwin.
Atas perbuatan keduanya, mereka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Ridho)


Discussion about this post