Tersangka sempat menciumi leher korban yang sedari tadi menunggu di samping rumah, namun saat korban terlihat mulai merasakan rangsangan, tiba-tiba
tersangka mengambil pisau yang sudah disiapkan dari kantong celana dan mengoorok leher Boy.
Boy pun sempat meronta sambil berteriak berkali kali dalam bahasa Nias, “Tolo… ya’e zamunu
niha/ya’odo” (ini ada yang membunuh saya)
Tersangka pun langsung menyumpal mulut korban dengan tangan kiri sedangkan tangan kanannya dimasukkan kedalam luka leher korban dan dengan sekuat tenaga menarik korban ke semak-semak di bawah pohon coklat.
Ia pun membanting korban hingga mereka terjatuh ketanah dan berguling-guling, sembari tersangka tetap menutup mulut korban hingga korban tidak bergerak lagi.
Setelah menghabisi korban, tersangka berdiri dan melihat beberapa orang di sekitar lokasi melihat kearahnya
sehingga tersangka masuk kedalam rumah melalui pintu samping membersihkan pakaian dan badannya
di kamar mandi.
Selanjutnya sekitar pukul 02.30 WIB dinihari, tersangka meminta adiknya untuk keluar rumah menuju kesemak-semak tempat korban dianiaya dan mengumpulkan barang- barang milik korban.
Bersama adiknya, tersangka dengan mengendarai sepeda motor milik korban membawa mayat Boy ke Dusun V, Desa Binaka, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, tepatnya di pinggir pantai Hunambou lalu menguburnya di sana.
Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 340 Subs Pasal 338 dan atau Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman mati atau seumur hidup.
Saat ini tersangka telah dithanan di Rumah Tahanan Negara Polres Nias sejak 14 Mei 2018. (Vay)




Discussion about this post