Boy Peniel Mendrofa alias Boy, bersedia memberikan kelonggaran waktu kepada tersangka oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Dinas di Pemerintahan Kabupaten Nias Utara memberi yang tak punya uang untuk pembayaran cicilan.
Namun kelonggaran tersebut ada syaratnya, ia meminta berhubungan seks sesama jenis
kepada tersangka Arliman Jaya Sakti Hura alias AJSH (23).
Selanjutnya tersangka menyetujui dan membawa korban ke samping rumah dan keduanya saling berciuman.
Tidak lama kemudian tersangka meminta ijin sebentar kepada Boy (korban) untuk masuk ke dalam rumah minum air. Padahal tersangka pergi mengambil pisau lalu disimpan di kantong celananya.
Hal tersebut terungkap dalam konfrensi pers yang digelar Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.IK.,MH di Mapolres Nias, Rabu (16/5). Deni menjelaskan bahwa tersangka menghabisi korban akibat sakit hati.
Lebih jauh disampaikan Kapolres, peristiwa mengenaskan tersebut berawal pada hari Jumat (12/5) sekitar pukul 20.00 WIB, di mana tersangka menghubungi korban agar datang kerumahnya di Desa Idanotae Kecamatan Gunungsitoli Idanoi untuk membicarakan hutang cicilan handphone yang dibeli secara kredit melalui korban
beberapa waktu lalu.
Paradep dan Intra “Sok Jago” Kapolres Siantar Perintahkan Kasat Bertindak Tegas
Permintaan tersebut pun dipenuhi korban selang beberapa jam kemudian. Pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB Boy datang dengan mengendarai sepedamotornya. Mereka pun membicarakan terkait hutang piutang tersebut sambil duduk di teras rumah tersangka.
terjadilah tawar menawar, hubungan seks sejenis yang diinginkan oknum PNS itu pun seperti disanggupi tersangka di samping rumah. Namun sekembalinya tersangka dari dalam rumah, pembunuhan pun terjadi.




Discussion about this post