Yayasan Pemerhati Lingkungan Pembangunan dan Daerah Aliran Sungai Indonesia (PALEMDAS Indonesia) Wilayah Sumatera Utara meminta kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar menaruh perhatian lebih terhadap adanya mafia tanah yang ada di Daerah Kabupaten Deli Serdang.
Hal itu dikatakan Ketua Eksekutif Yayasan Pemerhati Lingkungan Pembangunan dan Daerah Aliran Sungai Indonesia (PALEMDAS Indonesia) Wilayah Sumatera Utara Abdul Rajak, ketika memberikan keterangannya, Kamis (30/1/2025)
Berdasarkan pengamatan dari tim Yayasan Pemerhati Lingkungan Wilayah Sumut, adanya Oknum dari partai berlambangkan Garuda yang saat ini juga menduduki kursi legislatif di DPRD Deli Serdang (DG) yang diduga telah menguasai dengan menanam berbagai jenis tumbuhan, seperti semangka dan lainnya seluas 4.464.000 M2 atau 464 hektar di Kebun Tanjung Garbus milik PTPN II.
“Ini kami sampaikan agar masyarakat mengetahui, apakah legislatif yang kemarin kita pilih benar benar mewakili suara rakyat, atau hanya ingin menjadi penguasa yang menguasai hak hak rakyatnya”, ucapnya.
Berdasarkan dugaan temuan ini PALEMDAS meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari POLDASU hingga MABES POLRI dan KEJAGUNG benar benar serius dalam mengusut dugaan temuan yang kami sampaikan ini. Perkara lahan 464 Ha ini bukan perkara kecil, ini adalah perkara besar yang memang harus di usut tuntas hingga ke akar-akarnya. Apalagi hal ini sudah menyangkut adanya dugaan anggota DPRD Deli Serdang (DG) dalang dibalik penguasaan lahan PTPN II tersebut.
Abdul Rajak mempertanyakan terkait adanya dugaan sengketa tanah yang diduga melibatkan mafia tanah yang sebelumnya terjadi di daerah deli Serdang yang pada saat itu masih dipegang Menko Polhukam yang dijabat Mahfud MD terkait dugaan temuan kasus mafia tanah yang terjadi di lahan PTPN II Kecamatan Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.
“Pada saat itu pak Menko menilai adanya unsur pidana pada kasus tersebut yang menjadi kerugian negara berkisar Rp. 17 Triliun. Berdasarkan kasus-kasus sebelumnya, maka besar dugaan kami bahwa ada mafia tanah kelas KAKAP pada kasus penguasaan lahan PTPN II di Kebun Tanjung Garbus yang luasannya 464 Ha ini,” ucapnya.
Dirinya berharap negara hadir untuk menuntaskan permasalahan sengketa tanah ini, jangan sampai rakyat tidak percaya lagi pada integritas pemerintah dibawah kepemimpinan Bapak Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia.
“Tak luput dari ingatan kami tentang 8 Point Asta Cita Bapak Prabowo Subianto, kami akan menuntut 2 Point yaitu, Point 6. Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, dan Point 8 Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antar umat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur,” ucapnya.

