Eksekutor pembunuhan berencana terhadap korban Parlindungan Napitupulu (62) warga Jalan Jaring Udang Lingkungan 28, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan yang merupakan purnawirawan TNI itu ditembak Polres Belawan. Pelaku berinisial S alias wak Ali (50) itu diberikan tindakan tegas terukur (tembak) di bagian kaki sebelah kanan karena berusaha melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Dimana sebelumnya polisi telah mengamankan seorang pelaku lainnya IS, warga Jalan Gudang Arang, Lorong Supir Kecamatan Belawan.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka sebelum melakukan aksinya lebih dahulu merencanakan untuk membunuh korbannya, Parlindungan Napitupulu di salah satu warung, tepatnya di depan RS PHC Belawan,” ujar Kapolres Belawan, AKBP MR Dayan didampingi Kasat Reskrim, AKP I Kadek Heri Cahyadi dalam konfrensi persnya, Senin (11/1/2021).
Dayan mengungkapkan, kedua pelaku ini memiliki peran berbeda untuk menghabisi nyawa korban.
“Dalam aksinya, pelaku IS memegang tangan korban. Sedangkan Wak Ali menikam ke bagian dada sebanyak dua kali sampai tewas. Mengenai motifnya ditengarai karena wanita,” ungkap mantan Kapolres Polres Humbahas ini.
Ditambahkannya, selain kedua tersangka, ada seorang pelaku lainnya yang juga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana dimaksud.
“Pelaku lainnya ialah DN. Saat ini, petugas sedang melakukan pengejaran,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Belawan, AKP I Kadek Heri Cahyadi SH SIK MH mengatakan, kedua pelaku tersebut dijerat pasal Pasal 338 Subs 340 jo 55 KUHPidana dengan ancaman panjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
“Dari kedua pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa jaket, celana, sepatu, topi, dan sebilah celurit,” pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2008 ini.
Informasi dihimpun, sesaat setelah kejadian Parlindugan Napitupulu sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyayanya tak terselamatkan. Di mana walnya korban, Parlindungan Napitupulu masuk kedalam kafe milik Rusli di sektor V jalan Sumatera Belawan bersama satu orang temannya Arifin Setiawan dengan ditemani oleh dua orang wanita yakni Irma dan Rika pada Sabtu (2/1) sekitar pukkul 21.30 WIB.
Selanjutnya mereka pun menikmati minuman yang di sana. Lalu sekitar pukul 22.30 WIB, Arifin Setiawan keluar kafe dengan alasan menemui temannya. Sekitar 15 menit berselang Arifin pun kembali masuk ke dalam kafe, namun ia melihat korban sudah dalam keadaan bersimbah darah dalam keadaan duduk di kursi.
Parlindungan pun dilarikan temannya ke Rumah sakit TNI- AL di Belawan. Setelah dilakukan upaya pertolongan medis di rumah sakit tersebut korban dinyatakan meninggal dunia.
Adik ipar korban yang sedang berada di rumah, menerima telrpon dari E.Silaban yang memberitahukan bahwasannya korban telah dianiaya (ditikam) dan korban telah dibawa ke RS.TNI AL Belawan untuk pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong.
Setelah mendengar kabar tersebut adik ipar korban langsung pergi ke Rumah Sakit TNI AL Belawan bersama istrinya untuk melihat keadaan korban. Sesampainya di rumah rakit ia melihat korban berada di ruangan IGD (Instalasi Gawat Darurat) dalam keadaan sudah meninggal dunia.
Adik iparnya melihat di dada sebelah kanan dan kiri korban terlihat ada 2 bekas tusukan senjata tajam. Setelah korban dibawa ke rumah duka, unit identifikasi mendatangi rumah korban dan melakukan pengecekan terhadap tubuh korban dan melihat ada dua tusukan pada bagian dada kiri dan kanan.
Selanjutnya jenazah korban dibawa petugas Polres Pelabuhan Belawan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk kepentingan otopsi jenazah.
Atas peristiwa yang dialami korban, adik ipar kandung korban merasa keberatan dan membuat laporan polisi ke Polres Pelabuhan Belawan agar pelaku dapat dituntut dan di proses sesuai hukum yang berlaku.
Discussion about this post