Bertambah lagi dukungan partai politik (parpol) bagi pasangan bakal calon Bupati-Wakil Bupati Simalungun H Anton Achmad Saragih-Rospita Sitorus. Teranyar, Partai NasDem telah mengeluarkan surat rekomendasi bagi pasangan tersebut.
Surat keputusan rekomendasi tersebut dikeluarkan DPP Partai NasDem Nomor: 248-Kpts/DPP-NasDem/VIII/2020, tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Simalungun dari Partai NasDem.
Sekretaris DPD Partai NasDem Simalungun Bernhard Damanik, Jumat (28/8/2020) mengatakan, dukungan kepada pasangan Anton-Rospita sudah resmi menjadi keputusan partai. Artinya, Partai NasDem sebagai partai pengusung pasangan Anton-Rospita.
Anton didampingi Bernhard dan Ketua DPD Partai NasDem Simalungun Ida Mastaria Saragih menerima surat rekomendasi dari Partai NasDem. Surat Keputusan DPP Partai NasDem tersebut diserahkan oleh Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara (Sumut) Iskandar.
Selain Partai NasDem, pasangan Anton-Rospita juga telah menerima rekomendasi dari PDI Perjuangan dan Partai Amanat Nasional (PAN). PDI Perjuangan memiliki 8 kursi, PAN 2 kursi, dan Partai NasDem 5 kursi di DPRD Simalungun. Dengan demikian pasangan Anto-Rospita telah memiliki 15 kursi, sedangkan syarat pencalonan minimal 10 kursi. (*)


Discussion about this post