Kapolres Madina, AKBP Horas Silalahi, S.I.K, M.Si pada Minggu (5/5) menggelar release situasi terkini, pasca terjadinya aksi unjuk rasa anarkis yang terjadi di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal.
“Kami hadirkan awak media untuk memaparkan situasi terkini terkait penegakan hukum yang kami lakukan terhadap para pelaku aksi unjuk rasa anarkis yang terjadi di Desa Mompang Julu,” sambut AKBP Horas Tuas Silalahi, S.I.K, M.Si di ruangan tunggu Mapolres Madina.
Dalam kerusuhan saat akasi unjuk rasa dan blokade Jalan Lintas Sumatera, pada pada Senin sore (29/6) sekitar pukul 17.15 WIB lalu berujung pada pengerusakan dan pembakaran kendaraan.
“Saat ini kami sudah mengamankan 17 (tujuh belas) pelaku aksi unjuk rasa anarkis tersebut, dengan inisial RH, KA, AH, EM, A, AS, MH, MAN, MF, M, A, A, ERN, MAH (laki-laki dewasa) dan TA (wanita dewasa) serta RN, IA (anak dibawah umur) yang berusia 16 (enam belas) tahun, yang mana dari ke 17 (tujuh belas) orang pelaku tersebut ada 3 (tiga) orang pelaku yang menyerahkan diri dengan inisial A, TA dan KA sementara yang lainya kami amankan dari lokasi yang berbeda” papar Kapolres Madina.
Lebih lanjut disampaikan, dua orang petugas terluka dalam peristiwa tersebut.
“Tindak pidana yang mereka lakukan adalah secara bersama – sama melakukan pengerusakan terhadap barang dan atau pembakaran dan atau melawan perintah petugas yang mengakibatkan luka dan atau menghasut orang untuk melakukan perbuatan pidana” sebut Akbp Horas Tuas Silalahi, S.I.K, M.Si.
Atas tindakan para pelaku itu, kata Kapolres para tersangka dijerat dengan pasal 187 dan atau pasal 170 dan atau pasal 214 ayat (1) dan atau pasal dan atau pasal 192 dan atau 160 KUHPidana.
“Disela-sela giat penegakan hukum terhadap para pelaku, kami juga menyampaikan pesan persuasif dan edukatif kepada kaum ibu dan anak-anak dengan harapan situasi Kamtibmas khususnya di desa mompang julu Kec. panyabungan utara kab. Mandailing Natal kembali normal dan warga masyarakat dapat melakukan aktivitasnya seperti sedia kala” tutupnya.
Discussion about this post