Pasca kasus siswa tewas akibat tawuran, Kapolsek Cibinong, Kompol Hida Tjahjono, SH bersama Muspika, dan Ketua MUI Kecamatan Cibinong beserta Satgas Pelajar segera Rabu (3/12) pun bereaksi.
Mereka melakukan sidak ke beberapa lokasi sekolah yang kerap kali terlibat dalam aksi tawuran antar pelajar.
Pasalnya hari pertama masuk sekolah, Selasa (2/1) kemarin, seorang siswa tewas akibat tawuran antar pelajar di Bogor. Pelajar yang seharusnya mengikuti proses belajar mengajar malah terlibat aksi tawuran.
Salah satu sekolah yang jadi sasaran sidak adalah SMK Tri Daya. Sekolah ini berlokasi di Jalan Raya Bogor -Jakarta Km 43, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Bogor.
Dari hasil sidak didapati bahwa dari tercatat 175 orang siswa yang hadir hanya sekitar 70 orang saja dan terpantau belum ada aktivitas belajar mengajar.
Dari temuan ini Muspika Kec. Cibinong kemudian mengumpulkan sisa dan siswi dalam satu ruangan dan memberikan himbauan.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan tas dan handphone siswa. Pemeriksaan juga dilakukan di sekitar kantin untuk mengantisipasi adanya senjata tajam yang mungkin disembunyikan oleh siswa.
Namun dari hasil pemeriksaan tersebut tim tidak menemukan adanya senjata tajam dari sejumlah pelajar yang diperiksa.
Dalam kesempatan tersebut Muspika Cibinong juga memberikan teguran keras kepada pengelola sekolah untuk menertibkan penampilan para siswa dan menertibkan disiplin dan kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut.
“Kegiatan kami bukan hanya sidak saja, kami memberikan pemahaman kepada d para siswa bahwa menguasai senjata tajam saja udah ada ancaman hukuman pidananya apalagi digunakan utk melukai org lain” ucap Kapolsek
Ditambahkan, Selain kegiatan preemtif ini tim juga melakukan kegiatan preventif dan represif, dengan pola pembubaran para pelajar yang berkumpul secara bergerombol pada jam sekolah atau diluar jam sekolah.
Secara represif tercatat pada tahun 2016 dua orang pelajar yang merupakan pelaku pembunuhan yang terjadi pada saat tawuran pelajar di sekitar perempatan Nanggewer terlah diamankan.
“Kami gunakan pasal-pasal dalam Undang-undang Peradilan Anak dengan rata-rata vonis di atas 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Sebelumnya Selasa (2/1) sekitar pukul 08.15 WIB, wilayah Citeureup Kabupaten Bogor dinodai dengan aksi tawuran antar pelajar SMK yang menyebabkan satu orang yang meninggal dunia. Yudi Saputra (18) pelajar SMK PGRI 2 Kota Bogor tewas setelah mengalami sobek pada bagian leher (pol/vay)
Discussion about this post