Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali memutus jalur peredaran narkotika di Kota Medan dengan menangkap seorang residivis yang diduga menjadi pemasok sabu ke kawasan Jalan Brigjen Katamso dan Mangkubumi. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 328 gram sabu beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.
Tersangka berinisial DPI (44), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Perwira, Kecamatan Medan Maimun, ditangkap pada Jumat (10/7) siang di Gang Bidan, Kecamatan Medan Maimun. Saat diamankan, tersangka membawa sabu menggunakan sepeda motor dan diduga hendak memasok narkotika ke kawasan yang selama ini dikenal rawan penyalahgunaan narkoba.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, didampingi Wakasatresnarkoba Kompol Abdi Harahap, SH, serta Kanit 3 Satresnarkoba IPTU Berry Anggara, SH, MH, mengatakan penangkapan itu merupakan hasil pengintaian yang dilakukan selama sekitar satu bulan.
“Kami sudah mengintai pelaku sekitar satu bulan setelah menerima informasi bahwa yang bersangkutan merupakan pemasok narkoba ke kawasan Jalan Brigjen Katamso dan Mangkubumi,” ujar Rafli, Minggu (12/7).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui DPI merupakan residivis kasus narkoba dan pencurian. Ia memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang kini masih dalam pengejaran petugas.
Menurut Rafli, tersangka dan pemasoknya tidak pernah bertemu secara langsung. Modus yang digunakan adalah sistem tempel, di mana tersangka menerima titik lokasi (share location) melalui telepon seluler untuk mengambil paket sabu yang telah diletakkan di lokasi tertentu.
Selain 328 gram sabu, polisi turut menyita sejumlah uang tunai, satu unit timbangan elektrik, ratusan plastik klip kosong, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Satresnarkoba Polrestabes Medan menegaskan akan terus memburu pemasok berinisial A guna memutus mata rantai peredaran narkotika ke kawasan Jalan Brigjen Katamso dan Mangkubumi.
“Kami pastikan A akan kami ringkus. Yang bersangkutan bisa berlari, tetapi tidak akan bisa bersembunyi dari tim Satresnarkoba Polrestabes Medan,” tegas Rafli.



