Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Pasutri dan Kakak Ipar Terlibat Sindikat Pengedar Sabu

Pasutri dan Kakak Ipar Terlibat Sindikat Pengedar Sabu

Editor: NEWSCORNER.ID
23 Januari 2021 | 18:20 WIB
in NEWS
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

 

Pasangan suami istri (pasutri) Suhairi alias Heri (33) dan Nelva Riski alias Eva (23) bersama kakak ipar, Nurlela alias Lela (32) terlibat sindikat pengedar sabu-sabu di Kota Tanjungbalai. Ketiganya merupakan warga Jalan Pandan Lingkungan III Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai itu ditangkap di dua lokasi berbeda, Jumat (22/1/2021) dini hari.

Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan menyampaikan, awalnya, polisi menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Jalan Anwar Idris Perumahan Sei Dua Indah Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, ada dua orang memiliki sabu-sabu. Selanjutnya Tim Opsnal unit II Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpin Ipda Awaluddin bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 00.10 WIB, polisi menangkap pasutri Heri dan Eva. Polisi juga menemukan 3 paket sabu-sabu di atas meja, di dekat kedua tersangka.

Kepada polisi, keduanya mengaku merupakan pemilik barang ilegal tersebut. Mereka juga mengaku memeroleh sabu-sabu dari Lela, kakak kandung Eva, sekaligus kakak ipar Heri.

Tim segera melakukan pengembangan dan menangkap Lela di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, sekitar pukul 01.30 WIB. Selanjutnya tim menuju rumah Lela di Jalan Pandan Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur.

Di rumah tersebut, Lela menerangkan di dalam kamar tidurnya di atas lemari ada sebuah boneka warna pink. Nah, ia menyimpan sabu-sabu di dalam boneka.

Polisi mengambil boneka tersebut dan membukanya. Benar, di dalam boneka
ditemukan bungkusan plastik hitam berisi 1 bungkus plastik klip transparan terbalut tissu berisi sabu-sabu. Juga ditemukan 1 unit timbangan elektrik hitam. Lela pun mengaku sabu-sabu tersebut sebagai miliknya.

Barang bukti yang disita dari Heri dan Eva antara lain 3 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu 2,63 gram, 1 unit handphone (Hp) Nokia biru, 1 unit Hp android Realme merah, 1 unit Hp android Oppo biru, 1 unit timbangan elektrik putih, 36
bungkus kecil plastik klip transparan kosong, uang tunai Rp1.040.000, dan 1 unit sepedamotor Honda Revo putih BK 5014 VBF.

Sedangkan dari Lela disita 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu 18,82 gram, 1 buah boneka pink yang dijadikan tempat menyembunyikan sabu-sabu, 1 unit timbangan elektrik hitam, 1 unit Hp Samsung hitam, potongan plastik hitam, dan potongan tissue putih.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.

Tags: berita pematangsiantarBerita Polisiberita siantarBerita SimalungunBerita SumateraBerita Sumutpematangsiantar

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Polsek Tanah Jawa Bersama Satreskrim Polres Simalungun Ungkap Kasus Curat Rp258,5 Juta, Dua Pelaku Dibekuk

25 Juli 2026 | 08:34 WIB
NEWS

Pelindo Regional 1 Dorong Desainer Binaan Tampil di Medan Fashion Trend 2026, Perkuat Industri Kreatif Sumut

24 Juli 2026 | 20:43 WIB
NEWS

RS Murni Teguh Horas Insani dan Murni Teguh Memorial Hospital Raih Diamond Status WSO Angels Awards, Bukti Layanan Stroke Berstandar Dunia

24 Juli 2026 | 20:14 WIB
NEWS

IPK Hadir Di tengah Masyarakat, Bantu Korban Kebakaran

24 Juli 2026 | 19:09 WIB
NEWS

Toba Tilapia Perkuat Karakter dan Semangat Belajar Siswa Simalungun Melalui Rangkaian Aksi CSR Edukatif

24 Juli 2026 | 12:05 WIB
NEWS

POLRES LABUHANBATU SELATAN MELALUI SAT RESNARKOBA UNGKAP PEREDARAN SABU, DUA TERSANGKA DIAMANKAN DENGAN BARANG BUKTI 206,78 GRAM

23 Juli 2026 | 12:57 WIB
NEWS

Satuan Brimob Polda Sumut Lepas Tim Safari Dakwah Tahun Baru Hijriah 1448 H, Perkuat Sinergi Membangun Spiritualitas dan Moralitas Umat

23 Juli 2026 | 12:55 WIB
NEWS

DLH Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Akademisi, Mahasiswa Nommensen Diajak Tinjau Pengelolaan Sampah dan Laboratorium Lingkungan

23 Juli 2026 | 11:48 WIB
MEDAN CORNER

Body Mobil Jadi Gudang Sabu, Satresnarkoba Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 24 Kilogram

23 Juli 2026 | 11:40 WIB
NEWS

Pelindo Bukukan Laba Rp2,57 Triliun pada Semester I 2026, Naik 60 Persen Berkat Transformasi Bisnis

22 Juli 2026 | 22:07 WIB
MEDAN CORNER

Kapolrestabes Medan: Investigasi Ledakan Grand Polonia Masih Berlanjut, Labfor Temukan Jejak Kebakaran Singkat Akibat Gas

22 Juli 2026 | 20:28 WIB
Siantar

Patroli Blue Light Patrol Sisir Titik Rawan, Polres Pematangsiantar Cegah Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

22 Juli 2026 | 19:56 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport