Pasangan suami istri (pasutri) Suhairi alias Heri (33) dan Nelva Riski alias Eva (23) bersama kakak ipar, Nurlela alias Lela (32) terlibat sindikat pengedar sabu-sabu di Kota Tanjungbalai. Ketiganya merupakan warga Jalan Pandan Lingkungan III Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai itu ditangkap di dua lokasi berbeda, Jumat (22/1/2021) dini hari.
Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan menyampaikan, awalnya, polisi menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Jalan Anwar Idris Perumahan Sei Dua Indah Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, ada dua orang memiliki sabu-sabu. Selanjutnya Tim Opsnal unit II Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpin Ipda Awaluddin bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 00.10 WIB, polisi menangkap pasutri Heri dan Eva. Polisi juga menemukan 3 paket sabu-sabu di atas meja, di dekat kedua tersangka.
Kepada polisi, keduanya mengaku merupakan pemilik barang ilegal tersebut. Mereka juga mengaku memeroleh sabu-sabu dari Lela, kakak kandung Eva, sekaligus kakak ipar Heri.
Tim segera melakukan pengembangan dan menangkap Lela di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, sekitar pukul 01.30 WIB. Selanjutnya tim menuju rumah Lela di Jalan Pandan Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur.
Di rumah tersebut, Lela menerangkan di dalam kamar tidurnya di atas lemari ada sebuah boneka warna pink. Nah, ia menyimpan sabu-sabu di dalam boneka.
Polisi mengambil boneka tersebut dan membukanya. Benar, di dalam boneka
ditemukan bungkusan plastik hitam berisi 1 bungkus plastik klip transparan terbalut tissu berisi sabu-sabu. Juga ditemukan 1 unit timbangan elektrik hitam. Lela pun mengaku sabu-sabu tersebut sebagai miliknya.
Barang bukti yang disita dari Heri dan Eva antara lain 3 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu 2,63 gram, 1 unit handphone (Hp) Nokia biru, 1 unit Hp android Realme merah, 1 unit Hp android Oppo biru, 1 unit timbangan elektrik putih, 36
bungkus kecil plastik klip transparan kosong, uang tunai Rp1.040.000, dan 1 unit sepedamotor Honda Revo putih BK 5014 VBF.
Sedangkan dari Lela disita 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu 18,82 gram, 1 buah boneka pink yang dijadikan tempat menyembunyikan sabu-sabu, 1 unit timbangan elektrik hitam, 1 unit Hp Samsung hitam, potongan plastik hitam, dan potongan tissue putih.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.


Discussion about this post