Sejumlah instansi dan lembaga, baik pemerintah maupun swasta telah membuat kebijakan untuk membantu beban masyarakat. Baik dengan cara memberi kelonggaran waktu pembayaran kewajiban maupun memutihkan pembayaran untuk sejumlah klasifikasi.
Pemerintah Pusat hingga Daerah pun telah menggulirkan bantuan kepada masyarakat terdampak Covid -19. Bahkan lembaga swasta maupun perorangan telah menyalurkan bantuannya atas pandemi Covid -19 yang tengah melanda negeri.
Di daerah Simalungun dan Taput misalnya, Perusahaan Daerah Air Minum telah menggratiskan tagihan rekening air pelanggan dengan klasifikasi tertentu. Sementara di Pematangsiantar hingga saat ini hal tersebut belum terlihat.
Alih-alih membantu keringanan pembayaran dan beban warga perusahaan daerah yang seyogianya mengutamakan pelayanan masyarakat. Informasi yang dihimpun, perusahaa ini malah membebani warga dengan denda atas keterlambatan pembayaran, padahal warga tengah dihempas dampak pandemi.
“Parah kali pak, PDAM yang notabenenya adalah perusahaan daerah sepertinya sudah mengarah pada kapitalis sejati dan hanya memikirkan untung rugi,” keluh warga.
Namun ketika kebijakan untuk membantu warga /pelanggan yang terdampak covid-19, Humas PDAM Tirtauli Rosdiana berdalih bahwa belum ada regulasi maupun arahan dari Pemerintah Kota Pematangsiantar.
“Masih menunggu regulasi dan aturannya dari pemko bang …sebab kita di bawah pemerintah daerah bg…masih menunggu,” balasnya.
Ketika dipertegas apakah dalam hal tersebut harus kebijakan walikota, ia pun mengamini bahwa Walikota yang harus mengeluarkan kebijakan.
“Iya.. kita sedang menunggu,” tegasnya.
Seolah menyalahkan walikota, Rosdiana pun membandingkan kebijakan menggratiskan tagihan PDAM yang dilakukan oleh Bupati JR Saragih di Simalungun.
” Sudah, sama dengan yang ditanyakan dewan kemarin, kita sudah sampaikan kepada walikota. PDAM inikan di bawah Pemd, jadi tinggal nunggu kebijakan walikota, seperti di Simalungun JR Saragih,” sebutnya.
Rosdiana pun mempertegas terkait denda yang dibebankan kepada pelanggan yang terlambat membayar tidak bisa dipisahkan dengan rekening tagihan karena sudah ada dalam program.
Salah seorang Anggota DPRD Kota Pematagsiantar, Denny TH Siahaan ketika dimintai tanggapannya menyampaikan bahwa sebelumnya DPRDtelah menyurati Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk menggratiskan air di masa pandemi ini.
“Sebelumnya DPRD sudah menyurati walikota untuk menggratiskan tagihan air PDAM. Namun surat itu belum dibalas, kita berharap walikota sedang membahasnya dan semoga segera direalisasikan,” terangnya.
Denny pun menilai sudah saatnya Direksi PDAM merapatkannya dengan Dewan Pengawas dan menyampaikannya ke walikota.
Discussion about this post