Kepolisian Resort Dairi, Rabu (17/7) menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan dan percobaan pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara yan ditangkap Polda Sumut bekerja sama dengan Polres Dairi. Keluarga yang menjadi korban ada lima orang, yaitu Aiptu Purnawirawan Polri Bangkit Sembiring, Ristani Boru Samosir, Maria Keke Boru Sembiring, Abraham Sembiring, dan Semangat Sembiring.
Berdasarkan adegan-adegan dalam rekonstruksi, terungkap tersangka ST (66) warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi berperan sebagai otak pelaku. Dia juga diketahui sebagai penyandang dana untuk aksi tersebut.
Rekontruksi menghadirkan sembilan tersangka. ST, sebagai penyandang dana menyediakan uang Rp50 juta. Tersangka lainnya, W, B, BS, dan BSin, serta JG berperan dan bertindak sebagai pelaku utama atau tim eksekusi. Sedangan MS, AP, serta AB selaku penyedia angkutan dan supir serta menyurvei lokasi kejadian.
Percobaan pembunuhan tersebut terjadi Jumat (31/5) sekira pukul 03.00 WIB, di Dusun Kau Kersik Desa Bukit Lau Kersik Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Awalnya, ST terlebih dahulu melakukan survei ke rumah korban. Kemudian, ia menyuruh W dan lainnya untuk membunuh korban dengan memberikan uang sebesar Rp50 juta.
Lalu, W (46) warga Tanjung Sari Lingkungan 12, Pondok Bantuan No 04, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, juga melakukan survei ke rumah korban. Pria yang bekerja sebagai petani ini ikut membacok korban ketika berada di dalam mobil L-300, menggunakan sebilah parang.
W juga bertugas merekrut beberapa tersangka lainnya untuk membantu aksinya. Dia pun ikut merencanakan proses pembunuhan.
Pelaku lainnya, BH (57) warga Dusun Pakel, Desa Selamat, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, bersama BS membeli dua bilah parang, satu buah linggis dan lima pasang sarung tangan di Sidikalang, Kabupaten Dairi.
BH membawa palu dan menendang pintu rumah korban. Sebelumnya, ia melakukan survei rumah korban dan menerima upah Rp6 juta dari W.
Kemudian, JG warga Dusun Cinta Raja, Desa Namo Sialang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, bertugas membacok Kristina boru Samosir, istri Bangkit Sembiring menggunakan sebilah parang. Dia menerima uang Rp6 juta. Juga dari W.
BS, warga Desa Sungai Peranginan, Kecamatan Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu, turut melakukan survei rumah korban, mengemudikan mobil Avanza hitam BK 1733 QB yang dirental dari hasil uang Rp50 juta.
BS mengaku diajak BH dan W. Dia membawa linggis serta mencongkel pintu rumah korban, dan memukulkan linggis ke kepala anak korban. Lali ia menerima upah Rp6 juta.
Selanjutnya, BSin, warga Dusun Sei Buluh, Desa Sialang Taji, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara., ikut melakukan survei rumah korban. Saat kejadian, dia membacok korban menggunakan sebilah parang. BSin mengaku diajak BS untuk menebang ‘pohon pisang’ dengan artian membunuh orang, kemudian menerima uang sebesar Rp3,5 juta dari BS.
Terakhir, MS warga Dusun Lau Kersik, Desa Bukit Lau Kersik, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi. Ia merupakan adik dari ST. Dia menyiapkan satu unit sepeda motor dan memberikan biaya operasional kepada W dan lainnya.
Diketahui, seluruh tersangka bermusyawarah di kediaman ST, di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi. Di rumahnya itulah, ST menyampaikan niatnya menghabisi Bangkit Sembiring, juga keluarganya.
Pertemuan selanjutnya, di SPBU Tiga Lingga. Di tempat itu, merekamembahas rencana pembunuhan Bangkit Sembiring dan keluarganya. Serta persiapan melakukan survei rumah korban.
Siasat dan strategi pembunuhan dirancang sejak Maret 2019. W bertemu ST di rumahnya di Simpang Selayang, Medan. Saat itulah, ST mengutarakan sakit hatinya terhadap Bangkit Sembiring.
“Jadi menurut keterangan ST, Bangkit Sembiring pernah membuat sakit hati ST. Katanya, korban telah merusak rumah ST yang dibangun di ladang. Tak hanya itu, Bangkit Sembiring, menurut ST, juga membacok pekerja ladangnya,” terang Kasubbid III Umum AKBP Maringan Simajuntak kepada wartawan.
Setelah ST bertemu W, hari itu juga dibicarakan ia akan memberi dana Rp50 juta guna kembalaskan dendamnya kepada Bangkit. Satu minggu kemudian, W berangkat ke Aceh Tamiang, bertemu BH. Kepada BH, W membicarakan pembalasan dendam ST.
Setelah ada kesepakatan, tersangka melakukan survei dan menjadwalkan waktu yang tepat melakukan pembunuhan.
“Selasa 28 Mei 2019, W menginap di SPBU Tiga Lingga. Bertemu serta menerima uang Rp1 juta dari ST. Selanjutnya, Rabu 29 Mei 2019 sekitar pukul 10.00 WIB, BH bersama BS pergi ke Pasar Sidikalang. Mereka membeli dua bilah parang. Lalu ke toko bangunan membeli sebuah linggis serta lima pasang sarung tangan warna putih,” papar Maringan.
Keesokan harinya, Kamis (30/5), sejak pagi hingga siang, MT terus memantau rumah korban. Sorenya, ia bertemu BH, BS, dan BSin. Di pertemuan itu MT memberikan informasi korban dan keluarga berada di rumah.
“Jumat 31 Mei 2019 sekitar pukul 03.00 WIB, BH, JG, W, BS, dan BSin dengan mobil Avanza tiba di perladangan jagung dekat rumah korban. Mereka menyembunyikan mobil di sana. Sedangkan MT dan ST menggunakan dua unit sepeda motor menuju rumah korban. Mereka memarkir sepeda motor, sekitar 150 meter dari rumah korban,” tutur Maringan.
Selanjutnya, mereka berjalan kaki menuju rumah korban. W dan JG memegang parang, BS memegang linggis, dan BH membawa palu.
“Di rumah korban, BS mencongkel engsel pintu depan rumah menggunakan linggis dan BH menendang pintu rumah hingga terbuka. Setelah pintu depan rumah terbuka, BH melihat Kristiani Samosir, dan langsung memukul perempuan itu dua kali menggunakan. Kristiani pun terjatuh,” kata Maringan.
Selanjutnya BH melihat seorang anak Bangkit Sembiring sedang tidur di lantai beralaskan tikar. Segera, BH memukul kepalanya menggunakan palu. Lalu menganiaya anak Bangkit Sembiring yang lain.
“Kemudian BH keluar rumah dan melihat W berada di samping mobil L-300 hitam. Namun kaca sebelah kanan sudah pecah. Di situ W mengayunkan sebilah parang kepada Bangkit Sembiring. BSin ikut membantu dengan mengayunkan parang ke arah korban berulang-ulang,” tuturnya.
Setelah melakukan penganiayaan, para pelaku berlari ke lokasi sepeda motor dan berangkat menuju mobil Avanza yang disembunyikan di perladangan jagung.
Mereka naik mobil Avanza menuju Medan. Namun di perjalanan, BSin minta diturunkan di Bandar Baru dengan alasan sakit perut.
“Tiba di Medan, para pelaku menerima uang dari ST sebanyak Rp29 juta. Kemudian uang itu dibagi-bagi,” sebut Maringan.
Rekontruksi dihadiri Kapolres Dairi AKBP Erwin Wijaya Siahaan SIK, Waka Polres Kompol Togu Matanari, Kabag Ops Kompol WH Pranggono, Kasat Reskrim AKP Jenggel Nainggolan SH MH, Kasat Lantas AKP Pittor Gultom SH, KBO Sat Reskrim Iptu HP Purba, Kanit Resum Sat Reskrim Ipda Sumitro Manurung SH, Kanit Tipiter Sat Reskrim Ipda Hardi Sianipar SH, Kanit Ekonomi Sat Reskrim Ipda Sahat Panjaitan, para penyidik Sat Reskrim Polres Dairi, personil Sat Reskrim dan Sat Sabhara Serta Si Propam Polres Dairi, David Pangaribuan SH selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidikalang, dan William Simanjuntak SH SH yang merupakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidikalang. (*)
Discussion about this post