Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Sat Lantas Polres Pematang Siantar sesuai prosedur. Hal tersebut disampaikan Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Lantas AKP Relina Lumban Gaol S.Sos, Selasa (9/1).
AKP Relina Lumban Gaol mengatakan pelayanan yang dilakukan sesuai prosedur dengan Motto, “Pelayanan Prima, Kepuasan dan Kepercayaan Masyarakat adalah Tujuan Kami”.
Petugas Sat Lantas Polres Pematang Siantar memberikan informasi yang jelas bagi pemohon SIM pada loket pelayanan informasi SIM, memberikan formulir pendaftaran dan memberikan petunjuk pengisian formulir pendaftaran.
Selanjutnya melakukan identifikasi atau entry data dan verifikasi pada pemohon SIM dengan sistem FIFO (First In First Out ) yakni pengecekan identitas pemohon SIM, pengambilan foto, pengambilan sidik jari dan pengambilan tanda tangan elektronik.
Memberikan pencerahan tentang mekanisme penerbitan sim melalui media informasi, brosur dan buku panduan. Melaksanakan uji teori bagi pemohon SIM baru. Melaksanakan uji praktek SIM bagi pemohon yang lulus uji teori.
Lalu melakukan pencetakan SIM bagi pemohon yang dinyatakan lulus ujian teori dan ujian praktek. Melakukan pengarsipan dokumen persyaratan, hasil kelulusan ujian, identitas lengkap pengemudi, data pengemudi dan dokumen pendukung lainnya. Serta memberikan arahan kepada pemohon untuk memberikan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dalam pelayanan penerbitan SIM.(*)

