Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah korban melakukan pengrusakan. Dari sana pelaku langsung melarikan diri ke arah hutan di belakang perkampungan.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus tragis tersebut. Kemudian Selasa (9/10) sekitar Pkl 14.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di perkebunan salak di Ds. Tandihat.
Kemudian Kapolres Tapsel memimpin langsung pencarian dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka sesuai Sp. Kap / 172 / X / 2018 / Reskim Tgl 10 Okt 2018.
Tersangka berhasil diamankan Rabu (10/10) berikut barang bukti berupa parang. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Tapsel guna penyidikan lebih lanjut. (Vay)




Discussion about this post