
Pembobol kios pulsa di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Kamis (21/1/2021) dini hari terekam kamera CCTV. Pelaku, Fauzan alias Fauzi (21) akhirnya ditangkap di rumahnya, Jalan Sei Suka Damai Rel Lingkungan II Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, Kamis (21/1/2021) hari itu juga, sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan menerangkan, pembobolan kios pulsa diketahui pemiliknya, Ilhamuddin (30), Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 06.30 WIB. Pagi itu, Ilhamuddin ditelepon Nurul Aida. Disebutkan Nurul Aida, pintu kios pulsa milik Ilhamuddin dalam kondisi terbuka. Setelah menerima telepon, warga Jalan Todak Lingkungam VI Kelurahan Kampung Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai dan warga Perumahan Cemerlang Asri VII Jalan Husni Thamrin Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai itu mendatangi kiosnya.
Benar saja. Pintu kios sudah terbuka dan bagian dalamnya berantakan. Segera, korban memeriksa barang-barang di dalam kios. Diketahui, 1 unit handphone (Hp) android merek Wiko merah, sejumlah voucher pulsa, dan uang tunai Rp1 juta sudah tidak ada.

Sekitar pukul 14.00 WIB, korban membuat laporan ke Polsek Sei Tualang Raso. Laporan korban diterima dengan Nomor LP/06/I/2021/Poldasu/Res T. Balai/Sek ST. Raso tanggal 21 Januari 2021 pukul 14.00 WIB dalam perkara tindak pidana pencuriab dengan pemberatan sesuai Pasal 363 ayat (1) Ke-3e dan Ke-5e KUHPidana dengan kerugian Rp3,8 juta.
Berdasarkan laporan korban, Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu Sahat Siahaan memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu M Silaban melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan bantuan rekaman CCTV yg terpasang di kios ponsel, diperoleh petunjuk pencurian dilakukan seorang lelaki yang diketahui bernama Fauzan. Informasi lainnya, Fauzan sedang berada di rumahnya.
Selanjutnya Aiptu M Silaban berkoordinasi dengan Padal Timaus Ipda L Simatupang dan tim untuk menangkap Fauzan di rumahnya. Saat diinterogasi, pria yang bekerja sebagai nelayan itu mengakui perbuatannya. Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sei Tualang Raso guna proses penyidikan lebih lanjut.
Discussion about this post