Polsek Siantar Marihat menciduk seorang pencuri spesialis rumah kosong bernama Hamonangan Hutasoit (31) warga Jalan Sentosa, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur yang beroprasi di Kecamatan Siantar Marihat.
“Menurut pengakuan Hamonangan Hutasoit, (ia telah mencuri di ) satu lokasi di rumah milik Binsar saragih (47) di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marihat,” kata Kapolres Siantar AKBP Doddy Hermawan melalui Kapolsek Siantar Marihat AKP Rudi Lapian, Rabu (09/05/18).
Petugas Unit Reskrim Polsek Siantar Marihat menyergap Hamonangan Hutasoit di rumahnya. Kepada petugas, uang hasil kejahatannya
untuk foya – foya beli makanan dan rokok sisa 200 ribu dan disita petugas.
Rudi (kapolsek) menyebutkan awalnya seorang pemilik rumah di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marihat menjadi korban pencurian pada, Sabtu (5/5/18) sekitar pukul 06.30 WIB.
Korban kehilangan sepeda motor Honda Revo warna hitam hijau Bk 2205 TBA dan satu unit HP. Kapolsek kembali menjelaskan Hamonangan Hutasoit bersama dua rekannya Y dan R yang kini masih DPO masuk ke dalam rumah saat pemilik tengah pergi pesta ke Kota Tebing Tinggi.
“Hamonangan Hutasoit masuk rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan linggis ,” ujar AKP Rudi Lapian.
Setelah masuk ke dalam rumah, para pelaku yang berjumlah tiga orang ini menggasak sepeda motor dan HP yang jika ditotalkan korban mengalami kerugian Rp 9 juta.
Dari tangan Hamonangan Hutasoit selaku otak pelaku pencurian polisi
menyita barang bukti berupa linggis dan uang Rp 200 ribu.
Rudi mengisahkan, tertangkapnya otak pelaku pencurian sepesialis rumah kosong ini berselang dua hari pasca kejadian tepatnya pada, Senin (7/5/2018) setelah dua orang penadah barang curian yakni
yakni Got live (29) warga Jalan Laguboti Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan dan Sardo (46) warga Jalan Sibatu Batu, Kota Siantar.
Terbongkarnya kasus pencurian ini ketika korban melihat EH mengendarai sepedamotor Honda Revo korban yang hilang dan melaporkan ke Polsek Siantar Marihat dan EH pun diamankan.
Dari hasil intograsi, EH mengaku sepedamotor itu dipinjamnya dari Got Live. Petugas pun berhasil meringkus Got Live di kos kosan di Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun dan mengaku membeli sepedamotor Honda Revo dari Sardo seharga Rp 3 Juta. Sementara Hamonangan Hutasoit menjual sepeda motor yang dicurinya kepada Got Live seharga Rp 1,4 juta.
Lanjut Kapolsek, Sardo saat ditangkap diterminal Eks Sukadame membawa 46 paket kecil ganja dan uang Rp110 ribu dan dari menjual ganja seharga Rp10 ribu per paketnya dan mendapat upah Rp 2 ribu.
“Hamonangan Hutasoit dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan ke 5e. Untuk Got live dan Sardo dikenakan Pasal 480,” jelas AKP Rudi Lapian. (Ridho)




Discussion about this post