Puluhan kilo daun ganja kering sukses disuplay Pandapotan dari Pematangsiantar, hal ini terungkap setelah ia ditangkap polisi pada beberapa waktu lalu. Polres Simalungun, Senin(29/8) melalui rilis humas menyampaikan penangkapan yang dilakukan Polsek Tanah Jawa tersebut.
Setelah ditangkap pada Rabu (23/8) lalu sekitar pukul22.30 WIB, Polres Simalungun merilis penangkapan ganja yang mereka lakukan di dalam rumah Pandapotan (39) yang terletak di Jln. Bah Kora II Huta Pisang Kelurahan Marihat Jaya Kec. Siantar Marimbun Kota Pematang Siantar. Dari rumah tersebut polisi mengamankan 36 bungkus daun ganja kering dengan total 36,85 kilogram.
Sebelum diamankan Polsek Tanah Jawa Pria yang diketahui berprofesi sebagai supir ini telah sukses menyuplai 120 kilogram daun ganja dagangannya ke sejumlah pengedar yang tersebar di beberapa wilayah Pematangsiantar dan Laguboti, Tobasa.
Penjualan pertama sebanyak 20 Kg ia jual kepada seseorang bermarga Manurung seberat 6 kilogram, dan 14 kilogram ia jual kepada seseorang bermarga Sianipar. Selanjutnya penjualan keduanya sebanyak 50 Kg ia jual kepada seseorang bermarga Tambunan warga Lagu Boti, Tobasa, 17 Kg dijual kepada seseorang bermarga Manurung warga Tomuan, Pematang Siantar, dan 20 Kg dijual kepada seseorang bermarga Sianipar warga Lorong IX, Pematang Siantar.
Sejauh itu Pandapotan terbilang sukses dalam menjalankan bisnis ganjanya, puluhan kilo daun ganja berhasil dia edarkan namun tak tertangkap penegak hukum, hingga selanjutnya ia melakukan transaksi ke tiga seberat 50 kg. Daun ganja ini ia jual secara terpisah 8 Kg dijual kepada seseorang bermarga Tambunan warga Lagu Boti, Tobasa, 1 Kg dijual kepada seseorang bermarga Manurung warga Tomuan Pematang Siantar, 1 Kg dijual kepada seseorang bermarga Sianipar warga Lorong IX pematang Siantar, 1,5 Kg dijual kepada seseorang bermarga Sianipar warga lorong IX Pematangsiantar, 2 Kg dijual kepada seseorang bermarga Tambunan warga Laguboti Tobasa, 0,5 Kg dijual kepada seseorang dengan panggilan Koko.
Demikian hasil penyelidikan yang telah dilakukan polisi terhadap Pandapotan, yang disampaikan melalui humas Polres Simalungun. Pandapotan dan barang bukti ganja tersebut diamankan ke Polsek Tanah Jawa.(Vay)
Discussion about this post