Pemilik sepaket sabu dalam amplop lebaran diringkus petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Siantar di Jalan Murai, Kelurahan Sipinggol Pinggol, Kecamatan Siantar Barat.
Bandar yang diketahui bernama Taufik Hidayat (23) warga Jalan Menambin, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat. Ini beroprasi selama 4 bulan di sekitar jalan murai.
Penangkapan yang kita lakukan terhadap bandar sabu ini, dengan adanya informasi dari masyarakat dan juga data data yang telah kita kumpulkan sehingga kita langsung bergerak menuju ke Tempat Kejadian Perkara.
“Jadi tersangka ini (Taufik) kita tangkap pada hari Jumat 18 Mei 2018 sekitar pukul 17.00 WIB dari Jalan Murai dan kita menemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang berada di dalam amplop dengan berat 0,16 gram,” ungkap Kasi Berantas Kompol Pearson Kataren saat press rilis di BNN, Selasa (22/5/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.
Bukan hanya itu saja, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti sebanyak 24 paket yang diletakan didalam sebuah toples dengan berat 7,08 gram.
“Barang tersebut diambilnya dari seseorang yang berinisial A dan si A ini tidak berdomisili di siantar. Dan ketika mengambil barang itu saja mereka jumpa di siantar,” ungkap Kompol Pearson Kataren.
Lanjutnya, adapun barang bukti lainnya yang kita temukan berupa 1 buah timbangan digital, 3 bungkus plastik klip, 1 buah isolatif, 2 buah sendok terbuat dari potongan pipet, 2 spidol, 1 bungkus amplop lebaran.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara. (Ridho)


Discussion about this post