Peredaran Narkoba di Pematagsiantar tak habis-habisnya. Seorang pria bernama Ahmad (32) warga Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun ditangkap Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat (6/11) sekitar pukul 14.30 WIB dari kios tukang jahit di Jalan Diponegoro, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, IPTU Rusdi menyampaikan penangkapan terhadap Ahmad berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat ditangkap, dari kantong celana belakang sebelah kanan tersangka ditemukan 1 buah dompet warna coklat yang di dalamnya ada 1 paket sabu. Kemudian 1 unit Hp ditemukan dari atas meja mesin jahit, sedangkan dari atas lantai di dekat kakinya didapati 1 paket sabu seberat 1.50 Gram.
Pria itu pun diinterogasi, dari pengakuannya pada polisi diketahui bahwa sabu yang dimilikinya dari Ali (36) warga Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya Personil Sat Narkoba melakukan pengembangan dan pencarian terhadap Ali ke daerah Rambung Merah. Sekitar pukul 17.30 WIB, polisi menangkap Ali di Jalan H. Ulakma Sinaga, Kelurahan Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Saat akan ditangkap, Ali membuang sabu dari tangan kirinya dan mencoba melarikan diri. Namun ia berhasil ditangkap, dari tangan kanannya ditemukan sat unit Hp dan kemudian ia dibawa ke tempat membuang sabu sebelumnya.
Ali disuruh untuk mengambil sabu yang dibuangnya, setelah diperiksa paket sabu seberat 1.30 Gram. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (rel*)



Discussion about this post