Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar terus memperkuat pelayanan dasar kepada masyarakat dengan menyusun Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman dalam meningkatkan kualitas layanan Posyandu yang kini tidak hanya berfokus pada kesehatan ibu dan anak, tetapi juga mencakup berbagai sektor pelayanan masyarakat.
Pembahasan rancangan Perwali berlangsung di Ruang Rapat Bappeda Kota Pematangsiantar, Selasa (14/07/2026), dipimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Fidelis Edy Suranta Sembiring, SSTP, M.Si, yang mewakili Wali Kota Wesly Silalahi, SH, MKn, bersama Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny. Liswati Wesly Silalahi.
Perwali tersebut disusun sebagai tindak lanjut Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, yang menetapkan Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan. Dalam aturan baru ini, Posyandu tidak lagi hanya melayani kesehatan ibu dan anak, tetapi juga mengintegrasikan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta pelayanan sosial.
Mewakili Wali Kota, Fidelis menegaskan bahwa ruang lingkup Posyandu perlu diperluas agar manfaatnya dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat, termasuk para lanjut usia.
“Posyandu tidak hanya diperuntukkan bagi anak-anak, tetapi juga harus terintegrasi dengan Posyandu Lansia. Pelayanan kesehatan harus diperluas sehingga Posyandu benar-benar menjadi pusat pelayanan masyarakat yang menyentuh berbagai kebutuhan,” ujarnya.
Menurutnya, penyusunan Perwali juga harus diselaraskan dengan kondisi daerah, mulai dari tugas dan fungsi perangkat daerah, standar pelayanan, penganggaran, sarana dan prasarana hingga sinergi lintas sektor agar implementasinya berjalan optimal.
Selain menjadi dasar peningkatan pelayanan masyarakat, pembahasan Perwali tersebut juga menjadi bagian dari persiapan Kota Pematangsiantar menghadapi penilaian Lomba Posyandu TP PKK Tingkat Provinsi Sumatera Utara.
Sementara itu, Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny. Liswati Wesly Silalahi menegaskan bahwa penyusunan Perwali merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota dalam memperkuat peran Posyandu sebagai lembaga pelayanan dasar yang terpadu di tingkat kelurahan.
Ia berharap seluruh perangkat daerah, TP PKK, dan para pemangku kepentingan dapat memberikan masukan konstruktif sehingga Perwali yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Sinergi seluruh perangkat daerah, TP PKK, dan para pemangku kepentingan sangat diperlukan agar Peraturan Wali Kota ini menjadi pedoman yang implementatif dalam meningkatkan kualitas layanan Posyandu serta mendukung terwujudnya Kota Pematangsiantar yang Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras,” ujar Ny. Liswati.
Pembahasan rancangan Perwali tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Agustina Lasma Bulan Sihombing, Kepala Dinas Kesehatan Urat Hatoguan Simanjuntak, perwakilan Bappeda, Kantor Kementerian Agama, Tanoto Foundation, serta jajaran TP PKK Kota Pematangsiantar sebagai bentuk kolaborasi dalam memperkuat pelayanan dasar bagi masyarakat.



