Penangkapan terhadap Apin dan Cenhan dalam kasus narkoba menyeret Tongat, seorang eks Anggota Brimob yang disebut-sebut sebagai tangan kanan bandar sabu.
Penangkapan terhadap Tongat di Jalan Maluku, Pematangsiantar yang juga merupakan residivis ini berawal dari pengakuan Apin dan Cenhan yang ditangkap di Perumahan Griya, Jalan Asahan, Kabupaten Simalungun.
Apin (47) warga Jalan DR .Wahidin, yang ditangkap sedang bertransaksi sabu dengan Cenhan (45) warga Jalan Diponegoro, pada Rabu (28/2) sekitar pukul 13.00 WIB itu mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Gelora Tarigan alias Tongat.
Dikejar, polisi pun selanjutnya berhasil meringkus Tongat dari dalam kamar sebuah rumah di Jalan Maluku, Kelurahan Bantan, Pematangsiantar.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP M S Ritonga menyampaikan, penangkapan awal dari Perumahan Griya yang ada di wilayah hukumnya.
Disampaikannya, sekitar pukul 12.30 WIB pihaknya mendapat informasi tentang transaksi sabu tersebut. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Apin dan Cenhan.
Dari kedua pria itu polisi mengamankan 1 Bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, 1 unit hp warna putih merk Samsung, dan satu unit sepedamotor Honda Vario warna merah no pol BK 3869 WAC.
Sementara dari penggeledahan dan penangkapan terhadap Tongat, polisi mengamankan 2 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip bening berisi sisa sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, uang penjualan sabu Rp. 565.000, dua buah kaca pirex, tiga buah mancis dan alat isap ( bong), gulungan aluminium poil, 2 buah aluminium poil, 1 unit hp warna hitam merk Samsung.
Saat ini Ketiga orang tersangka diamankan doi Mapolres Simalungun beserta barang bukti dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.(Vay)
Discussion about this post