“Bahwa bisa saja terjadi proses transaksi dalam pemilihan wakil walikota” (Kristian)
Tertutupnya rapat Pansus DPRD pemilihan Wakil Walikota Pematangsiantar pada Kamis (7/9) , dinilai merupakan bentuk pengabaian terhadap undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik. Penilaian ini disampaikan pengamat Informasi Publlik, Kristian Simarmata, ketika dimintai tanggapanya atas tertutupnya rapat pansus pemilihan Wakil Walikota Pematangsiantar.
Menurut Kristian, bila menelisik proses pemilihan Wakil Walikota Pematangsiantar oleh DPRD Siantar, diduga telah terjadi pengabaian terhadap Undang-Undang tentang informasi Publik oleh DPRD Kota Pematangsiantar.
“Tidak hanya dalam proses ini, tapi dalam banyak hal memang terjadi pengabaian terhadap UU informasi publik” ucap Kristian,Jumat (8/9) melalui seluler.
Dia juga mengatakan secara mekanisme formal tidak ada aturan melarang DPRD gelar rapat tertutup, hanya saja lanjut Kristian, ketika prioritas membangun kepercayaan publik dan mengedepankan prinsip keterbukaan seharusnya proses yang di lakukan dapat dilaksanakan secara terbuka.
Dia menilai hal begini terkadang memicu timbulnya kecurigaan ada hal ditutupi pada proses pemilihan Wakil Walikota.
“Bahwa bisa saja terjadi proses transaksi dalam pemilihan wakil walikota” ujarnya
Dampak lainya proses pemilihan Wakil Wakil Walikota juga dinilai masuk pada ruang yang tidak layak.
“Banyak proses politik yang di biarkan dalam zona Abu – abu dengan tidak mengedepankan prinsip keterbukaan dan pendidikan politik yang berintegritas bagi warga dengan proses seperti ini” ucapnya .
Untuk itu dia menyarankan agar para pemangku kepentingan mendesak Pansus DPRD lakukan rapat terbuka terkait hal ini.
“Didorong terbuka saja pakai UU keterbukaan informasi publik, sehingga tidak menimbulkan asumsi macam – macam di masyarakat dan dimulai pemerintah dengan semangat perubahan” jelasnya.
Menanggi hal ini Sekretaris Pansus Mahadin Sitanggang mengatakan, pada dasarnya rapat pansus bersifat tertutup, hanya saja bila ada anggota pansus meminta rapat digelar terbuka maka bisa aja rapat pansus digelar terbuka.
Mahadin juga menepis sejumlah praduga tentang adanya ha yang disebunyikan atau ditutupi dalam rapat tersebut.
Ditambahnya pada saat itu tidak ada anggota pansus yang meminta agar rapat pembahasan tata tertib dan mekanisme pemilihan digelar secara terbuka.
“Tidak ada yang minta rapat digelar terbuka, jadi bukan karna ada yang ditutup tutupi” tandasnya.(Sabar)
Discussion about this post