Bermula dari penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba jenis daun ganja kering, Said (37) warga Jalan Rawe, Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Martubung oleh Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan pada Rabu (29/7) sekitar pukl 17.00 WIB, seorang pemasok pun ikut terseret.
Disampaikan Humas Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Bonar Pohan, penangkapan di Jalan Rawe 1 itu kemudian dikembangkan berdasarkan hasil iterogasi petugas terhadap tersangka. Seorang pria lainnya, Ahmad Jimmy (47) warga Jalan Khaidir, Kelurahan Nelayan, Kecamatan Medan Labuhan, pria yang memasok ganja kepada Said pun ddiangkut dari rumahnya.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dibawah pimpinan Kasat Reserse Narkoba AKP Juriadi Sembiring, SH., MH sebelumnya menerima informasi bahwa ada seorang laki- laki yang selama ini sebagai pengedar Ganja di Jalan Rawa I Martubung.
Berdasarkan informasi tersebut Team Opsnal melakukan Lidik ke lokasi dimaksud dan mengamankan Said. Lalu dilakukan penggeledahan rumah tersangka dan ditemukan lima puluh bungkus ganja kering seberat 102 Gram. Ia mengaku dapat pasokan ganja dari Ahnmad Jimmy.
Polisi pu mencari Ahmad Jimmy dan pria itu mengaku ada menjual ganja kepada Said. Di mana ganja tersebut diperolehnya dari temannya berinisial UCyang saat ini belum tertangkap namun sudah diketahui identitasnya (DPO). Dari Ahmad didapati satu bungkus besar ganja seberat 174 Gram.
Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna proses sidik lanjut. Keduanya pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UURI No. 35 Thn 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun Penjara.




Discussion about this post