Pengedar dan kurir narkoba yang telah menjadai incaran petugas diamankan dari salah satu penginapan di Jalan Ahmad Yani, Kota Sibolga pada Senin(10/8) lalu.
Kedua tersangka yang diamankan yakni karyawan penginapan berinisial HLT alias J (33) warga Desa Pananggahan Kecamatan Sorkam Kabupaten Tapteng dan seorang Nelayan berinisial RSS alias R (37) warga Jalan Malaka Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga yang juga residivis dalam kasus Narkoba.
Berdasarkan keterangan Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi,SH,SIK melalui Kasubbag Humas, Iptu R.Sormin,S.Ag mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang sering mengantar Narkotika.
” Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH,MH memerintahkan KBO Narkoba Ipda E.Marbun,SH untuk melakukan lidik dan pendalaman informasi tersebut dan selanjutnya dilakukan teknik undercover buy,”terang Iptu R.Sormin, Jumat(28/7).
Setiba di penginapan sekitar pukul 17.00 WIB, petugas yang menyarmar sebagai pembeli berhasil menangkap tersangka HTL dengan barang bukti 1 bungkus sabu sabu seberat 0,5 gram, tersangka mengakui barang tersebut dia peroleh dari RSS. Selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIB petugas mengamankan RSS di sebuah gang dekat penginapan tersebut.
Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti 1 paket sabu sabu beratnya 0,5 gram, 2 unit handpone kedua tersangka dan 1 unit sepeda motor matic dibawa ke Mapolres Sibolga guna penyelidikan lebih lanjut.
” Saat ini kedua tersangka di RTP Polres Sibolga, keduanya terancam hukuman penjara diatas 5 Tahun penjara sesuai pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.


Discussion about this post