Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus seorang pengedar ganja dari Nagori Pardomuan Nauli, Kecamatan Pematang Bandar pada Kamis (28/1) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Pria bernama Mispriadi alias Adi (40) warga Kampung 4, Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun itu ditangkap saat sedang duduk-duduk di belakang rumah.
Dijelaskan Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Sembiring, Mispriadi ditangkap beserta barang bukti sepuluh bungkus kertas warna coklat ukuran kecil berisi narkotika jenis ganja seberat 120,72 gram, alat komunikasi satu unit HP merk Samsung serta satu unit sepeda motor Super 700.
Penangkapan terhadap Mispriadi, kata Lukman, setelah diterimanya laporan dari masyarakat di Aplikasi Horas Paten Simalungun, bahwasanya di Nagori Pardomuan Nauli, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, ada seorang laki-laki yg mengedarkan narkoba jenis ganja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kanit I Ipda Dwi Ivan Siregar berangkat ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB, Team melihat ada seorang laki-laki yang mencurigakan sedang duduk-duduk di belakang rumah lalu mengamankannya.
Ketika lakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja di jok sepeda motor milik pria itu.
Pria itu pun mengakui ganja tersebut adalah miliknya yang sebelumnya dibeli dari seorang laki-laki di Kota Medan. Selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan TSK dan BB untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya.
Pada Hari yang sama, Kamis (28/1) malam sekitar pukul 22.00 WIB Seorang tersangka lainnya juga diamankan dari Nagori Pardomuan Nauli, Kecamatan Pematang Bandar.
Seorang pria bernama Dede Kurniawan alias Dede (26) warga Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan diamankan dari sebuah rumah di Nagori Pardomuan Nauli.
Pada saat diamankan, polisi menyita satu buah kaca pirex yang berisi sabu seberat kotor 1,22 gram. Dua mancis, enam bungkus plastik klip kosong, satu unit HP merk samsung dan satu buah kepala charger.
Pria itu ditangkap berkat informasi masyarakat di Aplikasi Horas Paten Simalungun, yang melaporkan di sebuah rumah di Nagori Pardomuan Nauli,sering dijadikan tempat mengonsumsi narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Opsnal yg dipimpin oleh Kanit I Ipda Dwi Ivan Siregar berangkat ke lokasi dan langsung mengamankan Dede Kurniawan beserta barang bukti.
Ia mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang laki-laki di daerah Pematang Bandar. Pria itu pun diamankan beserta barangbukti untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya.


Discussion about this post