Kepolisian terus melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Meski belum berhasil menangkap bandar besar narkoba di Pematangsiantar, Selasa (26/9) Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengamankan seorang pengedar.
Seorang tersangka, David Ferdinan Sembiring (34) warga Jalan Medan Km 7, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba diamankan dari rumahnya. David diamankan setelah kedapatan menyimpan dan memiliki tiga paket saabu yang disembunyikannya di ventilasi udara, tepatnya diatas jendela dapur rumahnya.
Kasat Res Narkoba Polres Siantar, AKP Mulyadi, menyampaikan bahwa anggota sat res narkoba telah mengamankan tersangka David sekitar pukul 16.30 WIB sore tadi.
Polisi pun menyita sejumlah barang bukti berupa
3 (tiga) paket narkotika diduga jenis Shabu seberat 0,60 gram.
1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet kaca bekas dibakar,
1 (satu) bungkus plastik klip,
1 (satu) buah mancis,
1 (satu) buah jarum sumbu,
2 (dua) buah pipet kaca bekas dibakar,
1 (satu) buah kompeng karet,
2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet.
Keseluruhan barang bukti tersebut diamankan ke kantor polisi bersama tersangka, untuk dilakukan pemeriksaan yang lebih lanjut. David pun disangkakan telah melanggar pasal Pasal 114 subs 112 uu 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara(vay)
Discussion about this post