
Dandi alias Polin sudah menjadi pengedar narkoba di yang masih 18 tahun. Warga Jalan Garuda Lingkungan VII Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai itu akhirnya ditangkap polisi.
Kasubbag Humas Polres Tanjungblai, Iptu Ahmad Dahlan PanjaitanPolin ditangkap polisi di Jalan Besar Teluk Nibung Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung, Rabu (3/2/2021) sekitar pukul 13.15 WIB. Sebelumnya polisi menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Jalan Besar Teluk Nibung Kelurahan Beting Kuala Kapias ada pria memiliki sabu-sabu.
Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Unit II Sat Res Narkoba dipimpin Ipda Awaluddin menuju lokasi dan menangkap pria yang kemudian diketahui bernama Dandi alias Polin.

Ketika digeledah, ditemukan sebuah dompet biru kuning yang di dalamnya terdapat sabu-sabu seberat 13,6 gram, 39 lembar plastik klip transparan kosong, dan uang Rp70 ribu. Polin mengaku sabu-sabu itu miliknya. Oleh polisi, Polin dan barang bukti dibawa ke kantor polisi.
Polin dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Discussion about this post