Penangkapan pengedar narkotika jenis sabu kali ini dilakukan Sat Narkoba Polres Simalungun Di Dusun Naga Saribu, Desa Naga Saribu Kecamatam Pamatang Silima Kuta, Kabupaten Simalungun, Selasa (14/8) sekira pukul 16.00 WIB.
Informasi penangkapan ini di terangkan Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Juriadi Sembiring, Rabu (15/8) sekira pukul 12.56 WIB.
Tersangka bernama Ronaldson David Sinaga Alias Ronal. Ia diringkus dari dalam rumah miliknya.
Sebelum diringkus, pihaknya menerima informasi dari masyarakat, bahwasanya ronal pengedar narkotika jenis sabu.
Saat diringkus, darinya diamankan barang bukti 2 bks plastik transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu, 2 buah mancis,.1 unit Hp merk Nokia, 1 Unit Sepeda Motor warna hitam tanpa No Pol.
“Kini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di sat narkoba Polres Simalungun. Tersangka mengaku, jika barang haram itu didapat dari teman sekampungnya inisial BJ. Pihaknya masih berusahn melakukan pengejaran guna mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya,”Tandas Kasat Narkoba. (Turnip)




Discussion about this post