Pengedar sabu-sabu di Jalan Medan Gang Bajigur Kelurahan Nagapitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Agung (29) diciduk polisi, Rabu (27/1/2021) sore. Sebelum ditangkap, Agung sempat masuk ke rumahnya dan membuang sabu-sabu ke arah meja di ruang tamu.
Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasubbag Humas Iptu Rusdi, sebelumnya, sekitar pukul 16.30 WIB, personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar menerima informasi yang menyebutkan ada seorang lelaki mengedarkan sabu-sabu di Jalan Medan Gang Bajigur. Keemudian personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan. Di lokasi, petugas melihat seorang pria yang dicurigai sedang duduk di depan warung.
Ketika didekati petugas, lelaki itu langsung lari dan masuk ke rumahnya. Petugas segera mengejar.
Ternyata, begitu masuk ke rumah, pria itu membuang sesuatu ke arah meja di ruang tamu. Petugas langsung menangkap pria yang kemudian diketahui bernama Agung itu.
Oleh petugas, Agung dibawa mendekat ke meja, tempat ianya membuang sesuatu. Lalu ditemukan 1 buah plastik berisi 3 paket sabu-sabu seberat 1,20 gram. Selanjutnya, dari kantong celana kanan Agung ditemukan 1 unit Hp dan uang Rp150 ribu.
Ketika diinterogasi petugas, Agung mengaku sabu-sabu itu merupakan barang yang dibuangnya saat dikejar polisi. Oleh petugas, Agung dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
Sementara itu, sehari sebelumnya, Selasa (26/1/2021) sekitar pukul 22.00 WIB, personel Sat Narkoba Polres Pematabgsiantar mendapatkan informasi yang menyebutkan ada seorang pria memiliki.sabu-sabu di Jalan Jawa Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat. Lalu personel Sat Narkona berangkat ke alamat yang di informasikan.
Di lokasi, terlihat seorang lelaki yang dicurigai sedang berdiri di pinggir jalan. Saat petugas mendekatinya, lelaki itu membuang sesuatu dengan tangan kanannya.
Ketika ditangkap dan diinterogasi, pria itu mengaku bernama Singgih (26) warga Jalan Sinar Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiatar.
Oleh petugas, Singgih diminta mengambil barang yang dibuangnya. Ternyata ditemukan 1 paket sabu-sabu seberat 0,30 gram. Kemudian dari tangan kiri Singgih ditemukan 1 unit Hp.
Singgih tidak membantah sabu-sabu itu miliknya. Oleh petugas, Singgih dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.


Discussion about this post