Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun menangkap Supriadi alias Peang (40) warga Jalan Radjamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada Selasa (25/08/2020) sekira pukul 13.00 WIB dari warung es tebu, di Jalan Radjamin Purba.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui kasubbag Humas AKP Lukman Hakim sembiring menyampaikan, tersangka diringkus saat berada di warung es tebu. Pria yang memiliki seorang istri yang tengah keadaan hamil itu merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama dan telah menjalani hukuman.
“Saat tersangka diringkus dan digeledah tak ditemukan barang bukti dari badannya,” sebut AKP Lukman Hakim Sembiring.
Namun penyelidikan dilanjutkan ke rumahnya. Dari sana lah kemudian didapati barang buklti narkoba dan lainnya.
“Personil mengamankan barang bukti berupa 10 (sepuluh) plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya sebanyak 33,46 gram, 1 (satu) plastik kosong dan 1 (satu) buah kotak kabel charger laptop dalam penggeledahan di rumahnya,” jelas AKP Lukman Hakim Sembiring.
Penangkapan terhadap Peang yang namanya tak asing lagi sebagai salah satu dari sekian pengedar narkoba di perdagangan itu kata Lukman Hakim berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan kegiatan tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu di sekitar lokasi tempat tinggalnya.
“Menindaklanjuti info warga, personil melakukan penyidikan dan sesuai dengan ciri-ciri laki-laki dalam laporan masyarakat, tersangka diringkus personil,” jelasnya.
Kemudian, keterangan tersangka dalam interogasi lanjutan oleh personil mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya untuk diedarkan kembali. Tim Opsnal Sat Res Narkoba selanjutnya mengamankan tersangka dan barang bukti miliknya di Mako Sat Narkoba Polres Simalungun.
“Tersangka berikut barang bukti telah diamankan dan untuk dilakukan pengembangan serta proses sidik selanjutnya,” tutup Kasubbag Humas Polres Simalungun.




Discussion about this post