Berawal dari penangkapan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Saimalungun terhadap Madi Saputra Damanik (25) warga Perdagangan Seberang, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Disampaikan Kasat Res Narkoba Polres Simalungun, AKP Heri Edrino Sihombing SiK, kepada Newscorner.id, polisi mendapati satu bungkus plastik klip kecil berisi 0,45 G sabu saat Madi diamankan dari SPBU Perlanaan, Perdagangan pada Jumat (25/1)sekitar pukul 19.30 WIB.
Selanjutnya polisi menginterogasinya dan diketahui bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari Rusli (47) warga Gang Air Bersih, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun
.
Tim kemudian bergerak memburu Rusli yang diyakini sebagai pemasok. Saat Rusli ditemukan di Kampung Padang, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dilakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan badan yang dilakukan terhadapnya, polisi tidak menemukan barang bukti terkait narkoba.
Namun selanjutnya dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi tersebut. Akhirnya didapati 1 bungkus plastik klip sabu di balik tembok tempatnya duduk, Ia pun diinterogasi petugas. Ia pun mengakui bahwas sabu itu adalah miliknya yang diperolehnya dari Gono, pria yang tinggal di belakang rumahnya.
Sayang saat polisi melakukan pengejaran terhadap Gono, ia telah terlebih dahulu pergi meninggalkan rumah. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut.
Terhadap Gono, sampai saat ini tetap dilakukan pencarian terhadap DPO guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar khususnya diwilayah Kabupaten Simalungun.


Discussion about this post